Ketika Shalat Rawatib Terlewat, Apakah Masih Bisa Diqadha?

Setelah memahami keutamaan shalat rawatib, muncul pertanyaan berikutnya: bagaimana apabila shalat sunnah qabliyah atau ba’diyah terlewat karena kesibukan, terlambat datang ke masjid, rapat yang belum selesai, perjalanan, atau sebab lainnya? Apakah kesempatan mengerjakannya telah hilang, atau masih dapat diganti pada waktu lain?

Dalam mazhab Syafi‘i, shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu, termasuk shalat rawatib, disunnahkan untuk diqadha apabila terlewat. Hal ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat terhadap amalan yang biasa dijaga oleh seorang muslim.

Shalat Sunnah Rawatib Termasuk Shalat Sunnah yang Memiliki Waktu

Shalat rawatib memiliki keterkaitan dengan shalat fardu tertentu. Ada yang dilaksanakan sebelum shalat fardu dan disebut qabliyah, serta ada yang dilaksanakan sesudahnya dan disebut ba’diyah.

Qabliyah mulai dapat dikerjakan setelah masuk waktu shalat fardu yang mengiringinya. Adapun ba’diyah dilaksanakan setelah selesai shalat fardu.

Jika seseorang tidak sempat mengerjakannya pada waktu tersebut, shalat rawatib itu tidak berubah menjadi wajib. Namun dalam mazhab Syafi‘i, dianjurkan baginya untuk tetap mengerjakannya sebagai qadha.

Imam an-Nawawi رحمه الله (w. 676 H) menjelaskan:

الصَّحِيحُ عِنْدَنَا اسْتِحْبَابُ قَضَاءِ النَّوَافِلِ الْمُؤَقَّتَةِ

“Pendapat yang sahih dalam mazhab kami adalah dianjurkannya mengqadha shalat-shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu.”

(Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, pembahasan qadha shalat-shalat sunnah)

Dengan demikian, qabliyah Subuh, qabliyah dan ba’diyah Zuhur, ba’diyah Maghrib, ba’diyah Isya, dan shalat sunnah lain yang memiliki waktu, tetap dianjurkan untuk diganti apabila terlewat.

Jika Iqamah Sudah Dikumandangkan

Salah satu keadaan yang sering terjadi adalah seseorang datang ke masjid ketika iqamah telah dikumandangkan, sedangkan ia belum melaksanakan shalat qabliyah.

Dalam keadaan seperti ini, ia tidak boleh menyibukkan diri dengan shalat sunnah dan meninggalkan shalat berjamaah. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

“Apabila iqamah telah dikumandangkan, tidak ada shalat yang dikerjakan selain shalat fardu.”

(HR. Muslim no. 710)

Karena itu, apabila iqamah telah dimulai, hendaknya seseorang langsung bergabung bersama imam. Shalat qabliyah yang terlewat dapat dikerjakan setelah shalat fardu atau pada kesempatan lain sebagai qadha.

Hal ini penting diperhatikan karena sebagian orang tetap memulai shalat qabliyah ketika imam telah bertakbir, bahkan sampai tertinggal rakaat pertama. Padahal, menjaga shalat berjamaah bersama imam harus lebih didahulukan daripada mengejar shalat sunnah qabliyah.

Mengqadha Dua Rakaat Sebelum Subuh

Dua rakaat sebelum Subuh adalah shalat rawatib yang paling utama. Rasulullah ﷺ bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”

(HR. Muslim no. 725)

Apabila seseorang bangun terlambat atau datang ketika shalat Subuh telah dimulai, ia mendahulukan shalat fardu bersama imam. Setelah itu, dua rakaat qabliyah Subuh dapat diqadha.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat seseorang mengerjakan dua rakaat setelah shalat Subuh. Beliau bertanya tentang shalat tersebut. Orang itu menjelaskan bahwa ia belum sempat mengerjakan dua rakaat sebelum Subuh, kemudian Rasulullah ﷺ tidak mengingkarinya.

Hadis ini diriwayatkan dari Qais bin ‘Amr رضي الله عنه dalam Sunan Abi Dawud dan at-Tirmidzi. Para fuqaha Syafi‘iyyah menjadikannya sebagai salah satu dasar dibolehkannya mengqadha qabliyah Subuh setelah shalat fardu.

Namun jika keadaan memungkinkan, mengqadhanya setelah matahari terbit dan meninggi juga merupakan pilihan yang baik, terutama agar keluar dari perbedaan pendapat mengenai shalat setelah Subuh.

Rasulullah ﷺ Mengqadha Ba’diyah Zuhur Setelah Ashar

Dalil lain mengenai qadha shalat rawatib adalah perbuatan Rasulullah ﷺ ketika beliau pernah terlewat mengerjakan dua rakaat setelah Zuhur karena disibukkan menerima suatu utusan.

Ummu Salamah رضي الله عنها menceritakan bahwa Nabi ﷺ kemudian mengerjakan dua rakaat tersebut setelah shalat Ashar. Ketika ditanya, beliau menjelaskan bahwa dua rakaat itu adalah ba’diyah Zuhur yang sebelumnya belum sempat dikerjakan.

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa shalat rawatib yang terlewat dapat dikerjakan setelah keluar dari waktu asalnya. Para ulama mazhab Syafi‘i memahami bahwa qadha shalat sunnah yang memiliki sebab dan waktu tetap dianjurkan.

Namun perlu dipahami bahwa kebiasaan Rasulullah ﷺ mengerjakan dua rakaat setelah Ashar memiliki kekhususan tersendiri dalam hal menjaganya secara terus-menerus. Adapun bagi umat beliau, pelajaran utamanya adalah bolehnya mengqadha ba’diyah Zuhur yang terlewat.

Apakah Qadha Rawatib Wajib?

Mengqadha shalat rawatib bukanlah kewajiban. Orang yang meninggalkannya tidak berdosa, sebab hukum asal shalat rawatib adalah sunnah.

Akan tetapi, mengqadhanya sangat dianjurkan, terlebih bagi orang yang biasa menjaga shalat tersebut. Qadha rawatib menunjukkan kesungguhan seorang hamba dalam mempertahankan amal baiknya dan tidak mudah membiarkan kebiasaan ibadah terputus.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Amal yang paling dicintai Allah adalah amal yang paling terus-menerus, meskipun sedikit.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Seseorang yang biasa menjaga rawatib kemudian suatu hari terlewat karena uzur, hendaknya tidak menjadikan keterlambatan tersebut sebagai awal meninggalkan kebiasaannya. Ia dapat menggantinya dan kembali melanjutkan istiqamahnya.

Bagaimana Jika Rawatib Sering Terlewat karena Pekerjaan?

Kehidupan masyarakat urban sering dipenuhi jadwal yang padat. Waktu Zuhur terkadang berimpitan dengan rapat. Waktu Maghrib terasa singkat karena masih berada di perjalanan. Isya dikerjakan ketika tubuh telah lelah setelah bekerja sepanjang hari.

Dalam keadaan seperti ini, shalat rawatib terkadang menjadi ibadah pertama yang dikorbankan. Awalnya hanya sekali karena sibuk, kemudian menjadi kebiasaan, hingga akhirnya seorang muslim merasa cukup hanya dengan melaksanakan shalat wajib.

Padahal, kesibukan dunia tidak pernah benar-benar selesai. Setelah satu pekerjaan selesai, akan datang pekerjaan berikutnya. Setelah satu target tercapai, akan muncul target yang baru.

Karena itu, shalat rawatib mengajarkan bahwa di antara satu kesibukan dan kesibukan lainnya, seorang muslim tetap memiliki waktu khusus untuk Allah. Dua rakaat mungkin hanya memerlukan beberapa menit, tetapi beberapa menit itu menjadi bukti bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya menguasai hidupnya.

Apabila sesekali terlewat karena keadaan yang sulit, syariat membuka pintu qadha. Namun jangan sampai kemudahan qadha justru membuat kita sengaja menunda dan meremehkannya. Pada dasarnya, mengerjakan shalat rawatib pada waktunya tetap lebih utama daripada mengqadhanya setelah terlewat.

Jangan Biarkan Satu Amalan yang Terlewat Memutus Istiqamah

Terkadang seseorang merasa gagal ketika melewatkan amalan yang biasa dikerjakannya. Ia kemudian berkata dalam hati, “Hari ini sudah terlewat, besok saja saya mulai lagi.”

Cara berpikir seperti ini sering menjadi jalan bagi setan untuk memutus kebiasaan baik. Syariat justru mengajarkan agar kekurangan segera diperbaiki. Jika qabliyah terlewat, kerjakan sebagai qadha. Jika ba’diyah tertinggal karena kesibukan, gantilah ketika ada kesempatan.

Jangan biarkan satu kali keterlambatan berubah menjadi satu pekan kelalaian, lalu menjadi satu bulan, dan akhirnya amalan tersebut benar-benar ditinggalkan.

Orang yang istiqamah bukanlah orang yang tidak pernah mengalami kekurangan. Orang yang istiqamah adalah orang yang setiap kali amalnya terputus, ia segera menyambungnya kembali.

Semoga Allah Ta‘ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang menjaga shalat wajib, menghiasinya dengan shalat rawatib, dan segera memperbaiki amal ketika terjadi kekurangan.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

✒️ Madarif Institute

Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n. YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org