Dalam praktik ibadah qurban, sering muncul pertanyaan: apakah satu hewan qurban boleh diniatkan untuk beberapa orang sekaligus? Dalam mazhab Syafi‘i, pembahasan tentang qurban patungan (isytirok fi al-uḍḥiyah) telah dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab fiqih, khususnya terkait hewan besar seperti sapi dan unta. Para ulama membahasnya dalam kerangka keabsahan satu hewan untuk mewakili lebih dari satu orang dalam ibadah qurban.
Dasar pembahasan ini kembali kepada jenis hewan qurban itu sendiri. Dalam Ghayah wa Taqrib disebutkan:
ولا تجزئ إلا من النعم، وهي الإبل والبقر والغنم
Artinya, qurban hanya sah dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dari sini, para ulama kemudian merinci bahwa hukum patungan berbeda antara kambing dan hewan besar lainnya.
Dalam mazhab Syafi‘i, kambing hanya sah untuk satu orang dan tidak boleh dijadikan qurban patungan. Hal ini dijelaskan dalam Fathul Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazi, dengan ungkapan:
الشاة لا تجزئ إلا عن واحد
Artinya, seekor kambing tidak mencukupi kecuali untuk satu orang. Meski demikian, pahala qurban tetap boleh diniatkan untuk keluarga, selama penyembelihan dilakukan atas nama satu orang.
Berbeda dengan kambing, pada hewan besar seperti sapi dan unta, diperbolehkan adanya patungan. Dalam Al-Iqna’ fi Hall Alfaz Abi Shuja’ karya Khatib al-Syarbini, dijelaskan bahwa satu ekor sapi atau unta dapat mencukupi hingga tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ:
البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة
“Unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.”
Penjelasan ini diperkuat dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, yang menegaskan bahwa kebolehan patungan hingga tujuh orang merupakan pendapat yang mu‘tamād (kuat) dalam mazhab Syafi‘i.
Namun, kebolehan ini tidak tanpa syarat. Para ulama Syafi‘iyyah menetapkan beberapa ketentuan penting agar qurban patungan tetap sah:
Pertama, jumlah peserta tidak boleh melebihi tujuh orang. Jika lebih, maka qurban tersebut tidak sah, karena bertentangan dengan batas yang ditetapkan dalam hadits.
Kedua, setiap peserta harus berniat qurban. Tidak sah jika ada yang ikut hanya dengan tujuan memperoleh daging. Dalam Mughni al-Muhtaj, Khatib al-Syarbini menegaskan bahwa kesatuan niat ibadah menjadi syarat penting dalam ibadah kolektif semacam ini.
Ketiga, masing-masing peserta harus memiliki bagian yang jelas. Hal ini karena qurban termasuk ibadah maliyah (berkaitan dengan harta), sehingga kepemilikan harus ditentukan secara tegas.
Keempat, perbedaan jenis niat tidak membatalkan. Jika sebagian peserta berniat qurban sunnah dan yang lain berniat qurban wajib (misalnya karena nadzar), maka hal ini tetap sah menurut mazhab Syafi‘i, karena masing-masing niat berdiri sendiri dalam kerangka ibadah.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa dalam mazhab Syafi‘i, qurban patungan diperbolehkan pada sapi dan unta dengan batas maksimal tujuh orang, sementara kambing tidak boleh dipakai patungan. Selain itu, seluruh peserta harus memiliki niat qurban yang sah dan tidak boleh ada yang sekadar mengejar daging.
Dalam konteks kehidupan modern, konsep qurban patungan memiliki hikmah yang sangat relevan. Di tengah kondisi ekonomi yang beragam, tidak semua orang mampu berqurban secara individu. Sistem patungan membuka peluang bagi lebih banyak orang untuk ikut serta dalam ibadah ini tanpa mengurangi keabsahannya. Ini mencerminkan prinsip kemudahan (taysīr) dalam syariat, tanpa mengorbankan ketelitian hukum.
Lebih dari itu, qurban patungan juga mengajarkan nilai kebersamaan dan solidaritas. Ibadah ini tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga memperkuat ikatan sosial antar sesama. Dengan demikian, qurban tidak hanya bermakna pengorbanan individu, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan dalam kebaikan.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
✒️ Madarif Institute
Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
