Rangkuman pertanyaan: bagaimana hukum menjual barang replika atau imitasi, misalnya produk mirip brand terkenal (seperti barang “KW”)? Apakah itu dibolehkan dalam Islam?
Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Jawaban dalam fikih perlu dirinci, karena tidak semua “replika” hukumnya sama.
Pertama, prinsip dasar dalam muamalah adalah boleh selama tidak ada unsur yang diharamkan. Namun dalam kasus barang imitasi, sering muncul beberapa pelanggaran syariat.
Di antara kaidah penting:
«مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا»
“Barangsiapa menipu maka ia bukan dari golongan kami.”
(HR. Muslim no. 101)
Ini menjadi landasan utama dalam masalah ini.
Jika yang dijual adalah barang tiruan yang menyerupai brand terkenal, maka hukumnya bergantung pada beberapa kondisi.
Jika dijual dengan cara menipu, misalnya:
Barang KW tapi dikatakan asli
Atau dibuat seolah-olah brand resmi
Maka ini haram, karena mengandung penipuan (gharar dan tadlis).
Imam an-Nawawi رحمه الله (w. 676 H) menjelaskan:
وَتَحْرُمُ الْخَدِيعَةُ فِي الْبَيْعِ
“Diharamkan penipuan dalam jual beli.”
(Al-Majmū‘, Dar al-Fikr, juz 9 hlm. 303)
Jika barang tersebut jelas-jelas disebut imitasi atau replika, pembeli tahu, dan tidak ada penipuan, maka sebagian ulama membolehkan dari sisi akad jual belinya.
Namun ada catatan penting kedua, yaitu masalah hak dan kezaliman terhadap pemilik brand.
Dalam konteks sekarang, banyak ulama kontemporer memandang bahwa meniru brand secara identik (logo, nama, desain khas) termasuk pelanggaran hak (hak cipta/merk dagang).
Kaidah fikih menyebutkan:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling merugikan.”
(HR. Ibnu Majah)
Jika imitasi tersebut:
Meniru logo resmi
Mengambil identitas brand
Merugikan pemilik asli
Maka ini masuk ke dalam kezaliman dan tidak diperbolehkan.
Kesimpulan yang lebih aman dalam praktik:
Jika jual barang yang hanya “mirip secara fungsi” tanpa meniru brand, logo, atau identitas, maka ini boleh.
Jika menjual barang imitasi dengan menyebutnya secara jujur sebagai replika, sebagian ulama membolehkan, tetapi tetap makruh atau perlu dihindari jika merugikan pihak lain.
Jika meniru brand secara penuh atau membuat pembeli mengira itu asli, maka ini haram karena penipuan dan pelanggaran hak.
Nasihatnya, dalam berdagang kita tidak hanya mencari untung, tapi juga keberkahan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ»
“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.”
(HR. Tirmidzi no. 1209)
Lebih baik menjual barang yang jelas, jujur, dan bersih dari syubhat, meskipun keuntungannya tidak sebesar barang tiruan.
Karena keberkahan itu tidak terlihat di awal, tapi terasa di akhir.
Wallāhu a‘lam bish shawāb.
✒️ Madarif Institute
Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
