Membagi Daging Qurban: Sunnah, Keluasan Fikih, dan Hikmah Sosial dalam Mazhab Syafi‘i

Setelah hewan qurban disembelih, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana cara membagi daging qurban yang benar?

Dalam mazhab Syafi‘i, para ulama menjelaskan bahwa syariat tidak membuat pembagian yang kaku dan memberatkan. Namun mereka memberikan tuntunan yang indah agar ibadah qurban tidak hanya sah, tetapi juga sempurna dan membawa manfaat luas.

Allah berfirman:

﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ﴾
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang meminta dan yang tidak meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)

Dari ayat-ayat ini para ulama memahami bahwa daging qurban dianjurkan memiliki tiga arah manfaat:

untuk diri sendiri
untuk hadiah kepada orang lain
untuk fakir miskin

Karena itu para ulama Syafi‘iyyah menganjurkan pembagian menjadi tiga bagian.

Imam an-Nawawi رحمه الله (w. 676 H) berkata:

المستحب أن يأكل ثلثًا ويتصدق بثلث ويهدي ثلثًا
(Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Dar al-Fikr, juz 8 hlm. 413)

“Yang dianjurkan adalah memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menghadiahkan sepertiga.”

Ini bukan kewajiban, tetapi bentuk yang lebih sempurna.

Ibnu Qāsim al-Ghazzī رحمه الله (w. 918 H) dalam Fath al-Qarīb menulis:

ويأكل منها ويتصدق ويهدي
(Fath al-Qarīb, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, hlm. 311)

“Ia makan sebagian, bersedekah, dan memberi hadiah.”

Kalimat singkat ini menunjukkan bahwa qurban bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh orang lain.

Imam al-Khaṭīb asy-Syarbīnī رحمه الله (w. 977 H) menjelaskan dalam Al-Iqnā‘ bahwa pembagian tersebut bersifat sunnah, bukan ukuran baku yang harus persis secara hitungan.

Artinya, jika seseorang membagi lebih banyak kepada fakir miskin, itu baik. Jika ia menyimpan sedikit untuk keluarga, itu juga baik. Selama tidak menghilangkan hak sosial dari qurban.

Yang penting dalam mazhab Syafi‘i, khususnya qurban sunnah, adalah adanya distribusi kepada orang lain, terutama fakir miskin.

Imam al-Bājūrī رحمه الله (w. 1277 H) juga menjelaskan bahwa pembagian tiga bagian adalah bentuk afdhal, bukan kewajiban yang mengikat.
(Ḥāsyiyah al-Bājūrī, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 2 hlm. 305)

Di sinilah indahnya fikih Islam. Ada tuntunan, tapi juga ada kelapangan.

Qurban bukan sekadar menyembelih hewan, lalu selesai. Qurban adalah ibadah yang menghidupkan kasih sayang.

Saat daging sampai ke rumah orang miskin, di situ ada kebahagiaan.
Saat dibagikan ke tetangga, di situ ada ukhuwah.
Saat keluarga ikut menikmati, di situ ada syukur.

Karena itu, kesempurnaan qurban bukan hanya pada besarnya hewan yang disembelih, tetapi pada luasnya manfaat yang dirasakan.

Kalau tahun ini Allah beri kemampuan berqurban, jangan hanya berpikir “berapa kilo saya dapat”, tapi pikirkan juga “siapa yang bisa ikut bahagia karena qurban ini”.

Itulah ruh ibadah qurban.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

✒️ Madarif Institute

Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org