Dalam praktik ibadah haji dan umrah, tidak sedikit perempuan yang menghadapi kondisi datangnya haid, baik sebelum maupun setelah berihram. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah haid menghalangi sahnya ihram dan bagaimana pelaksanaan manasik selanjutnya?
Dalam mazhab Syafi‘i, para ulama menegaskan bahwa suci dari haid bukanlah syarat sah ihram. Artinya, seorang perempuan tetap sah berihram untuk haji atau umrah meskipun dalam keadaan haid. Namun demikian, ia dianjurkan (mustahabb) untuk mandi sebelum ihram sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.
Dasar dari ketentuan ini sangat kuat dalam sunnah Nabi ﷺ. Di antaranya hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah رضي الله عنها, beliau berkata:
“Aku datang ke Makkah dalam keadaan haid, sehingga aku tidak melakukan thawaf di Ka‘bah dan tidak pula sa‘i antara Shafa dan Marwah. Aku mengadukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda:
‘Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan engkau thawaf di Ka‘bah hingga engkau suci.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi landasan utama bahwa perempuan haid tetap menjalankan seluruh rangkaian manasik, kecuali thawaf yang memang disyaratkan dalam keadaan suci.
Demikian pula dalam hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:
“Wanita nifas dan haid apabila sampai di miqat, maka hendaklah keduanya mandi dan berihram, serta melaksanakan seluruh manasik, kecuali thawaf di Ka‘bah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Dalam hal ini, para ulama sepakat sebagaimana dinyatakan dalam Fath al-Bari (2/120), bahwa perempuan haid boleh berihram dan melaksanakan semua amalan haji kecuali thawaf. Bahkan beliau menegaskan bahwa tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini.
Bagaimana Jika Haid Terjadi Saat Umrah?
Dalam mazhab Syafi‘i, jika seorang perempuan telah berihram untuk umrah lalu datang haid, maka ihramnya tetap sah. Namun, ia tidak boleh melakukan thawaf hingga suci, karena thawaf disyaratkan dalam keadaan taharah.
Jika memungkinkan, ia wajib menunggu hingga suci, kemudian mandi dan melaksanakan thawaf. Hal ini ditegaskan dalam Majmu‘ al-Fatawa (26/205-206), bahwa tidak boleh thawaf dalam keadaan haid jika masih memungkinkan menunggu hingga suci.
Namun, dalam kondisi tertentu—misalnya waktu perjalanan terbatas atau tidak memungkinkan untuk menunggu—mazhab Syafi‘i memberikan ruang solusi melalui pendekatan yang lebih fleksibel.
Jika perempuan tersebut memiliki kebiasaan terputusnya darah (naqa’) meskipun hanya sebentar, atau dapat menggunakan obat di bawah pengawasan medis sehingga darah berhenti, maka ia boleh mandi dan melakukan thawaf pada saat suci tersebut. Pendapat ini dikenal dalam mazhab Syafi‘i sebagai konsep talfīq, yaitu menggabungkan masa suci di sela-sela haid sebagai waktu yang sah untuk beribadah. Pendapat ini juga didukung oleh sebagian ulama Syafi‘iyyah dan sejalan dengan mazhab Maliki dan Hanbali.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Hasyiyah ‘ala Syarh al-Idhah (hlm. 387-388), bahwa jika darah berhenti meskipun sementara, lalu perempuan tersebut mandi dan thawaf, maka thawafnya sah, meskipun darah kembali setelah itu.
Jika Tidak Bisa Menunggu Sama Sekali
Dalam kondisi yang lebih sulit—misalnya haid tidak pernah terputus dan tidak memungkinkan menggunakan pengobatan—maka sebagian ulama membolehkan thawaf dalam keadaan haid karena adanya uzur. Pendekatan ini didasarkan pada kaidah fikih:
“Kesulitan mendatangkan kemudahan”
“Jika suatu perkara menjadi sempit, maka hukumnya menjadi luas”
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Asybah wa al-Nazhair karya Tajuddin al-Subki (1/49), syariat memberikan keringanan dalam kondisi darurat untuk menghindari kesulitan yang berat.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat antar mazhab:
- Mazhab Hanafi mewajibkan dam (denda berupa sembelihan) karena meninggalkan salah satu kewajiban thawaf.
- Sebagian ulama Maliki dan Syafi‘i muta’akhkhirin membolehkan mengikuti pendapat ini.
- Mazhab Hanbali dalam salah satu riwayat tidak mewajibkan dam karena perempuan tersebut dianggap memiliki uzur.
Rujukan pembahasan ini dapat ditemukan dalam Bada’i al-Shana’i (2/129), Al-Ikhtiyar (1/162), Manh al-Jalil (2/298), Hasyiyah al-Syabramallisi (3/317), dan Al-Furu‘ (6/40).
Fikih yang Memberi Kemudahan
Dari keseluruhan penjelasan ini, tampak jelas bahwa Fikih memberikan fondasi hukum yang kuat sekaligus fleksibel dalam menghadapi kondisi haid saat haji dan umrah. Ihram tetap sah, manasik tetap dijalankan, dan thawaf ditunda hingga suci—selama memungkinkan.
Dalam praktik ibadah masa kini, pemahaman ini menjadi sangat penting, terutama bagi jamaah yang memiliki keterbatasan waktu dan kondisi perjalanan. Syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan memberi kemudahan dalam batas-batas yang tetap menjaga keabsahan ibadah.
Hikmah yang dapat diambil adalah bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi manusia secara realistis. Haid adalah sesuatu yang di luar kendali, sehingga syariat memberikan ruang kemudahan tanpa menghilangkan nilai ibadah itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslimah untuk memahami fikih ini sebelum berangkat haji atau umrah, agar dapat beribadah dengan tenang, yakin, dan sesuai tuntunan.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
✒️ Madarif Institute
Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
