Qurban untuk Orang Lain: Bolehkah Diniatkan untuk yang Hidup dan yang Telah Wafat?

Dalam praktik ibadah qurban, sering muncul pertanyaan: bolehkah seseorang berqurban atas nama orang lain? Bagaimana jika orang tersebut masih hidup, atau bahkan sudah meninggal dunia? Dalam mazhab Syafi‘i, pembahasan ini dikaji secara mendalam dengan menitikberatkan pada dua hal utama: niat dan kepemilikan ibadah. Karena qurban bukan sekadar penyembelihan, melainkan ibadah yang terkait erat dengan niat dan harta.

Qurban untuk Orang yang Masih Hidup

Dalam mazhab Syafi‘i, pada dasarnya seseorang boleh berqurban untuk orang lain yang masih hidup, namun dengan syarat penting: adanya izin dari orang yang diwakili. Hal ini ditegaskan dalam Mughni al-Muhtaj karya Khatib al-Syarbini:

ولا يضحي عن غيره بغير إذنه لأنه عبادة تفتقر إلى نية

Artinya, tidak sah berqurban untuk orang lain tanpa izinnya, karena qurban adalah ibadah yang membutuhkan niat, sedangkan niat tidak bisa diwakilkan tanpa izin.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa qurban termasuk ibadah maliyah (yang berkaitan dengan harta), sehingga harus jelas siapa pemilik ibadah tersebut. Tanpa izin, qurban tidak bisa dinisbatkan kepada orang lain.

Namun, terdapat pengecualian penting dalam konteks keluarga. Dalam Fathul Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazi, dijelaskan bahwa satu qurban dapat mencakup satu keluarga. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ:

اللهم هذا عني وعن أهل بيتي

Dalam praktiknya, kepala keluarga boleh berqurban atas nama dirinya, dan pahala qurban tersebut mencakup anggota keluarganya, tanpa harus meminta izin satu per satu. Ini karena hubungan keluarga dianggap sebagai satu kesatuan dalam konteks ibadah qurban.

Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Adapun qurban untuk orang yang telah meninggal, maka dalam mazhab Syafi‘i terdapat penjelasan yang lebih ketat. Dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan:

ولا عن ميت إن لم يوص بها

Artinya, tidak sah berqurban untuk mayit jika ia tidak berwasiat sebelumnya.

Penegasan ini juga diperkuat dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi:

لا تجزئ عن الميت إلا أن يوصي بها

Artinya, qurban tidak sah untuk mayit kecuali jika ia telah berwasiat.

Hal ini karena qurban adalah ibadah yang membutuhkan niat, sementara orang yang telah meninggal tidak lagi memiliki kemampuan untuk berniat atau memberikan izin. Oleh karena itu, jika seseorang ingin berqurban khusus atas nama mayit tanpa wasiat, maka menurut pendapat mu‘tamād dalam mazhab Syafi‘i, hal tersebut tidak sah sebagai qurban untuk mayit.

Jika Ada Wasiat dari Mayit

Jika semasa hidupnya seseorang telah berwasiat untuk dilaksanakan qurban, maka wasiat tersebut wajib ditunaikan dari harta peninggalannya (tarikah), selama tidak melebihi sepertiga harta. Dalam hal ini, qurban menjadi bagian dari pelaksanaan wasiat yang memiliki kekuatan hukum dalam syariat.

Mengikutkan Mayit dalam Pahala Qurban

Meskipun tidak sah menjadikan mayit sebagai pelaku utama qurban tanpa wasiat, mazhab Syafi‘i tetap memberikan ruang untuk menghadiahkan pahala. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’:

فإن ضحى عن نفسه وأهل بيته ونوى إدخال الميت فيهم جاز

Artinya, jika seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, lalu ia berniat memasukkan mayit ke dalamnya, maka hal itu diperbolehkan.

Dengan demikian, seseorang boleh berqurban atas nama dirinya sendiri, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada keluarga, termasuk yang telah meninggal. Dalam hal ini, mayit bukan sebagai pelaku ibadah, tetapi sebagai penerima pahala.

Menjaga Kemurnian Ibadah

Pendekatan mazhab Syafi‘i dalam masalah ini sangat konsisten dengan kaidah:

الأصل في العبادات التوقيف

Bahwa hukum asal dalam ibadah adalah mengikuti dalil, bukan berdasarkan logika semata. Oleh karena itu, qurban tidak bisa diperlakukan seperti sedekah biasa yang bebas dihadiahkan kepada siapa saja. Namun, syariat tetap memberikan jalan yang sah melalui izin, wasiat, dan niat pengikutsertaan pahala.

Praktik yang Tepat dalam Berqurban

Dari keseluruhan pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa qurban dalam mazhab Syafi‘i adalah ibadah yang sangat menekankan kejelasan niat dan kepemilikan. Untuk orang yang masih hidup, qurban boleh dilakukan dengan izin, atau secara otomatis mencakup keluarga. Sedangkan untuk orang yang telah meninggal, qurban tidak sah kecuali ada wasiat, namun pahala tetap dapat dihadiahkan melalui niat yang benar.

Dalam praktik ibadah sehari-hari, hal ini memberikan panduan yang jelas: jika ingin berqurban untuk orang tua atau kerabat yang telah wafat, maka cara yang paling tepat adalah berqurban atas nama diri sendiri, lalu menghadiahkan pahalanya kepada mereka. Dengan demikian, ibadah tetap sah, dan manfaatnya tetap sampai kepada yang kita cintai.

Inilah bentuk keseimbangan dalam syariat: menjaga ketepatan ibadah, sekaligus membuka ruang kasih sayang lintas kehidupan—antara yang hidup dan yang telah mendahului.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

✒️ Madarif Institute

Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org