Ibadah kurban merupakan salah satu syiar agung dalam Islam dan termasuk sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) menurut pendapat yang kuat. Ibadah ini bukan sekadar ritual penyembelihan, tetapi juga bentuk ketaatan, pengorbanan, dan pendekatan diri kepada Allah تعالى. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:
﴿وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ﴾
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk kamu sebagai bagian dari syiar Allah.” (QS. Al-Hajj: 36)
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan kurban termasuk simbol-simbol ibadah yang diagungkan dalam syariat. Imam Az-Zamakhsyari menjelaskan bahwa “syiar Allah” adalah tanda-tanda agama yang Allah tetapkan, sehingga pelaksanaannya mencerminkan pengagungan terhadap perintah-Nya.
Keutamaan ibadah kurban juga ditegaskan dalam hadis Nabi صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah رضي الله عنها:
«مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ، وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهِ وَأَظْلَافِهِ وَأَشْعَارِهِ، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا»
“Tidak ada amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (hewan kurban). Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, dan bulunya. Dan sesungguhnya darah itu telah sampai di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka lapangkanlah hati kalian dengannya.”
(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Hadis ini memberikan gambaran kuat tentang besarnya nilai ibadah kurban di sisi Allah. Bahkan, setiap bagian dari hewan kurban menjadi sumber pahala. Karena itu, seorang muslim dianjurkan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan kelapangan hati, bukan sekadar menggugurkan kewajiban sosial.
Dalam praktiknya, ibadah kurban juga membuka peluang untuk memperbanyak amal. Oleh karena itu, para ulama—khususnya dari mazhab Syafi’i—membahas hukum memperbanyak jumlah kurban, baik dalam satu keluarga maupun oleh individu.
Diriwayatkan dalam hadis sahih:
«كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ، وَأَنَا أُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ»
“Nabi صلى الله عليه وسلم berkurban dengan dua ekor kambing, dan aku pun berkurban dengan dua ekor kambing.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menjadi dasar bahwa memperbanyak kurban adalah sesuatu yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan bagi yang mampu. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pengorbanan yang dilakukan, semakin besar pula peluang meraih pahala.
Dalam mazhab Syafi’i, terdapat penekanan bahwa jumlah kurban dapat ditingkatkan sesuai kemampuan. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari:
“Hadis ini menunjukkan anjuran memperbanyak jumlah kurban. Oleh karena itu, ulama Syafi‘iyah mengatakan bahwa berkurban dengan tujuh ekor kambing lebih utama daripada satu ekor unta, karena darah yang mengalir lebih banyak dan pahala bertambah seiring itu.”
Penjelasan ini memberi pemahaman bahwa ukuran keutamaan tidak hanya pada nilai materi hewan, tetapi pada banyaknya ibadah yang dilakukan. Semakin banyak hewan yang disembelih, semakin besar pula simbol pengorbanan dan pahala yang diharapkan.
Lebih lanjut, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:
“البدنة تجزئ عن سبعة، وكذلك البقرة، سواء كانوا مضحين، أو بعضهم مضحيًا وبعضهم يريد اللحم، وسواء كانوا أهل بيت أو أبيات.”
“Satu unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang, baik semuanya berniat kurban atau sebagian hanya menginginkan daging, baik mereka satu keluarga maupun tidak.”
Keterangan ini memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kurban, khususnya bagi yang ingin berpartisipasi secara kolektif. Namun demikian, meskipun boleh berbagi dalam satu hewan, tetap ada anjuran untuk berkurban secara individu jika mampu.
Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Fath al-Wahhab juga menegaskan:
“ويجزئ بعير أو بقرة عن سبعة، وشاة عن واحد، وأفضلها بسبع شياه.”
“Satu unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang, sedangkan satu kambing untuk satu orang. Dan yang paling utama adalah tujuh ekor kambing.”
Dari penjelasan ini tampak bahwa dalam mazhab Syafi’i, berkurban dengan jumlah yang lebih banyak (meskipun jenisnya lebih kecil seperti kambing) dianggap lebih utama daripada satu hewan besar yang setara nilainya. Hal ini kembali kepada prinsip memperbanyak ibadah dan pengorbanan.
Dengan demikian, jika suatu keluarga memiliki kemampuan, maka sangat dianjurkan agar setiap anggota berkurban atas nama masing-masing. Jika tidak memungkinkan, maka satu kurban sudah mencukupi untuk seluruh keluarga, sehingga syariat tetap memberikan kemudahan tanpa menghilangkan keutamaannya.
Selain itu, bagi individu yang memiliki kelapangan rezeki, dianjurkan untuk berkurban lebih dari satu hewan. Ini termasuk bentuk kesungguhan dalam beribadah dan upaya memperbanyak amal saleh di hari-hari yang mulia.
Ibadah kurban adalah syiar Islam yang agung dan sarat makna spiritual. Memperbanyak kurban, baik dalam lingkup keluarga maupun individu, merupakan amalan yang dianjurkan dalam mazhab Syafi’i selama memiliki kemampuan. Semakin banyak kurban yang ditunaikan, semakin besar pula peluang meraih pahala dan mendekatkan diri kepada Allah تعالى.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
✒️ Madarif Institute
Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
