Mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa setiap benda yang masuk ke dalam rongga tubuh atau tenggorokan, yang dapat dihindari, dapat membatalkan puasa. Imam al-Babarti al-Hanafi dalam Al-‘Inayah Syarh al-Hidayah (2/342-343, Dar al-Fikr) berkata: “Jika seseorang mengobati luka yang menembus rongga tubuh …
Hukum Mendahulukan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal atas Puasa Qadha
Jika seseorang *tidak berpuasa ramadhan karena uzur syar’i* seperti haid, maka *diperbolehkan* bagi wanita tersebut *untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal terlebih dahulu*, kemudian baru mengqadha puasa Ramadan yang tertinggal. Hal ini karena qadha adalah kewajiban yang waktunya longgar …