Pertanyaan:
Apakah boleh seseorang menunda mandi junub, tidak langsung mandi setelah berhadats besar, lalu mandi menjelang waktu shalat fardhu?
Jawabannya, dalam mazhab Syafi‘i boleh menunda mandi junub, selama belum masuk waktu shalat atau belum hendak melakukan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadats besar.
Dalilnya dari Al-Qur’an:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandilah).”
(QS. Al-Mā’idah: 6)
Ayat ini menunjukkan kewajiban mandi, namun tidak menunjukkan harus langsung saat itu juga, melainkan ketika akan melaksanakan ibadah yang mensyaratkan thaharah.
Dalam hadis juga disebutkan:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi ﷺ pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub (karena hubungan suami istri), lalu beliau mandi dan tetap berpuasa.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa beliau tidak langsung mandi saat itu juga, tetapi menundanya hingga mendekati waktu ibadah.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan:
يَجُوزُ تَأْخِيرُ الْغُسْلِ عَنِ الْجَنَابَةِ مَا لَمْ يَضِقْ وَقْتُ الصَّلَاةِ
“Boleh menunda mandi janabah selama belum sempit waktu shalat.”
(Al-Majmū‘, 2/160)
Artinya, seseorang boleh:
• makan, minum, bekerja, atau beraktivitas terlebih dahulu
• kemudian mandi ketika hendak shalat
Namun ada beberapa catatan penting.
Pertama, tidak boleh sampai melewatkan waktu shalat. Jika waktu shalat sudah masuk, maka wajib segera mandi agar bisa shalat tepat waktu.
Kedua, tidak boleh melakukan ibadah yang mensyaratkan suci, seperti shalat, thawaf, atau menyentuh mushaf (menurut pendapat mu‘tamad).
Ketiga, disunnahkan untuk tidak terlalu lama menunda, bahkan dianjurkan berwudhu jika ingin makan atau tidur sebelum mandi.
Dalam hadis:
إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Jika salah seorang dari kalian hendak tidur dalam keadaan junub, maka hendaklah ia berwudhu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan adab dalam kondisi junub, meskipun belum mandi.
Kesimpulannya, menunda mandi junub itu boleh, selama tidak menyebabkan tertinggalnya shalat dan tidak digunakan untuk melakukan ibadah yang mensyaratkan suci. Namun yang lebih utama adalah tidak menunda tanpa kebutuhan.
Semoga Allah menjaga kesucian kita lahir dan batin, dan menjadikan kita termasuk orang yang senantiasa menjaga thaharah dalam setiap keadaan.
Wallāhu a‘lam bish shawāb
✒️ Madarif Institute
Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
