Selain keluarnya sesuatu dari dua jalan dan tidur, hilangnya akal juga termasuk salah satu perkara yang membatalkan wudhu. Pembahasan ini memiliki kedudukan penting dalam fikih thaharah, karena berkaitan langsung dengan kesadaran seseorang sebagai syarat dasar dalam menjaga kesucian diri.
Dasar Hukum Hilangnya Akal
Dalam kitab Ghayah wa Taqrib (Matn Abi Syuja’) disebutkan:
وَزَوَالُ الْعَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ
Artinya: “Dan hilangnya akal disebabkan oleh mabuk atau penyakit.”
Ungkapan ini mencakup berbagai kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran atau fungsi akalnya, baik karena faktor internal seperti penyakit maupun faktor eksternal seperti mabuk.
Dalil yang digunakan oleh para fuqaha dalam menetapkan hilangnya akal sebagai pembatal wudhu adalah melalui qiyas (analogi) terhadap tidur.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tidur dapat membatalkan wudhu karena menyebabkan tertutupnya kesadaran seseorang, sehingga ia tidak mampu merasakan atau menyadari jika terjadi hadas.
Imam Al-Ghazali menjelaskan tingkatan hilangnya akal dengan sangat sistematis:
الْجُنُونُ يُزِيلُ الْعَقْلَ، وَالإِغْمَاءُ يَغْمُرُهُ، وَالنَّوْمُ يَسْتُرُهُ
Artinya:
“Kegilaan menghilangkan akal, pingsan membenamkannya secara menyeluruh, dan tidur menutupinya (secara ringan).”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa hilangnya akal memiliki beberapa tingkatan:
- Gila (junun): menghilangkan akal secara total.
- Pingsan (ighma’): menutup akal secara menyeluruh dalam waktu tertentu.
- Tidur (naum): hanya menutupi akal secara ringan.
Menurut para fuqaha, tidur merupakan bentuk hilangnya akal yang paling ringan. Oleh karena itu, jika tidur saja dapat membatalkan wudhu dalam kondisi tertentu, maka kondisi yang lebih berat seperti pingsan, gila, atau mabuk, lebih kuat lagi dalam membatalkan wudhu.
Dengan kata lain, semakin sempurna hilangnya akal seseorang, maka semakin pasti batal wudhunya. Hal ini karena dalam kondisi tersebut, seseorang benar-benar kehilangan kesadaran dan tidak mampu menjaga dirinya dari kemungkinan terjadinya hadas.
Tidak Terikat dengan Posisi Tubuh
Berbeda dengan pembahasan tidur, hilangnya akal tidak dikaitkan dengan posisi tubuh seseorang.
Dalam kasus tidur, terdapat rincian: apabila seseorang tidur dalam posisi duduk yang stabil dan bagian bawah tubuhnya tetap menempel pada tempat duduk, maka wudhunya tidak batal. Hal ini karena masih ada kemungkinan ia menjaga dirinya dari hadas.
Namun, dalam kasus hilangnya akal seperti pingsan atau mabuk, posisi tubuh tidak lagi menjadi pertimbangan.
Baik seseorang dalam keadaan duduk, berdiri, maupun berbaring, selama akalnya benar-benar hilang, maka wudhunya tetap dihukumi batal. Hal ini karena kesadaran yang menjadi “pengendali” tubuh telah hilang sepenuhnya.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
✒️ Madarif Institute
Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
