Pembatal Wudhu Pertama: Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan

Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam pelaksanaan ibadah, khususnya shalat. Oleh karena itu, memahami hal-hal yang membatalkan wudhu menjadi perkara mendasar bagi setiap Muslim. Dengan pemahaman yang tepat, seseorang dapat menjaga kesucian dirinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Salah satu pembatal wudhu yang utama adalah keluarnya sesuatu dari kemaluan. Pembahasan ini akan menguraikan dalil, penjelasan ulama, serta kaidah fikih yang berkaitan dengannya.

Pembatal wudhu yang pertama adalah apabila seseorang mengeluarkan sesuatu dari kemaluannya, yang dalam istilah fikih disebut sebagai “keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)”.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta‘ala:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air.”
(QS. An-Nisa: 43)
Selain itu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas hingga ia berwudhu.”

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika ditanya tentang makna hadas, dijelaskan bahwa di antaranya adalah keluarnya angin, baik yang terdengar maupun yang tidak.

Dari dalil-dalil ini dapat dipahami bahwa segala sesuatu yang keluar dari dua jalan—baik yang biasa seperti buang air kecil dan buang air besar, maupun yang tidak biasa—dapat membatalkan wudhu. Hal ini mencakup sesuatu yang najis maupun yang suci, seperti angin, darah, atau benda lain yang keluar.

Dalam kitab Fathul Qarib Syarh Matn Abi Syuja’ disebutkan:
مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ (أَيِ الْقُبُلِ وَالدُّبُرِ) مِنْ مُتَوَضِّئٍ حَيٍّ وَاضِحٍ، مُعْتَادًا كَانَ الْخَارِجُ كَبَوْلٍ وَغَائِطٍ، أَوْ نَادِرًا كَدَمٍ وَحَصًى، نَجِسًا كَهَذِهِ الْأَمْثِلَةِ، أَوْ طَاهِرًا كَدُودٍ، إِلَّا الْمَنِيَّ

Artinya:
“Segala sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (yaitu qubul dan dubur) dari orang yang berwudhu, baik yang biasa seperti air kencing dan kotoran, maupun yang jarang seperti darah dan batu kecil, baik yang najis seperti contoh-contoh tersebut atau yang suci seperti cacing, maka semuanya membatalkan wudhu, kecuali mani.”

Pengecualian: Keluarnya Mani
Menurut ulama mazhab Syafi‘i, keluarnya mani tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena keluarnya mani mewajibkan sesuatu yang lebih besar, yaitu mandi junub.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
كُلُّ مَا أَوْجَبَ أَعْظَمَ الأَمْرَيْنِ بِخُصُوصِهِ لَمْ يُوجِبْ أَدْوَنَهُمَا بِعُمُومِهِ

Artinya:
“Segala sesuatu yang secara khusus mewajibkan perkara yang lebih besar, maka tidak mewajibkan perkara yang lebih kecil secara umum.”

Keluarnya mani mewajibkan mandi wajib (ghusl) karena sifat khususnya. Oleh sebab itu, ia tidak lagi mewajibkan wudhu hanya karena secara umum termasuk sesuatu yang keluar dari tubuh.

Kaidah Fikih: Keyakinan Tidak Hilang Karena Keraguan
Dalam pembahasan pembatal wudhu, terdapat kaidah fikih penting yang sangat relevan, yaitu:
اليقين لا يزول بالشك

Artinya:
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”

Kaidah ini memberikan pedoman praktis dalam menghadapi kondisi ragu yang sering dialami dalam kehidupan sehari-hari.

  • Jika seseorang yakin telah berwudhu, kemudian muncul keraguan apakah setelah itu ia melakukan hal yang membatalkan wudhu (misalnya keluar angin atau pergi ke kamar mandi), maka wudhunya tetap dianggap sah. Hal ini karena keadaan yang diyakini adalah sudah dalam kondisi suci, sedangkan pembatalnya masih dalam status diragukan.
  • Sebaliknya, jika seseorang ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum, maka yang diambil adalah keadaan asal, yaitu belum berwudhu (tidak suci). Oleh karena itu, ia wajib berwudhu untuk memastikan kesuciannya.

Kaidah ini menunjukkan betapa syariat Islam memberikan kemudahan dan menghindarkan seseorang dari keraguan yang berlebihan (was-was), dengan berpegang pada sesuatu yang pasti.

Kesimpulan
Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) merupakan pembatal wudhu, baik yang keluar itu sesuatu yang biasa maupun yang tidak biasa, najis maupun suci. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan para ulama.
Namun, terdapat pengecualian pada keluarnya mani, yang tidak membatalkan wudhu karena telah mewajibkan mandi junub sebagai bentuk penyucian yang lebih besar.
Selain itu, kaidah fikih “keyakinan tidak hilang karena keraguan” menjadi pedoman penting dalam menentukan status wudhu ketika seseorang mengalami keraguan. Dengan memahami kaidah ini, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, yakin, dan sesuai dengan prinsip kemudahan dalam syariat.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

✒️ Madarif Institute

Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org