Setelah Ramadan berlalu, masih ada sebagian dari kita yang membawa “amanah” yang belum selesai: hutang puasa. Bisa karena sakit, safar, haid, atau uzur lainnya. Syawal menjadi waktu yang sangat tepat untuk menyempurnakan ibadah tersebut, sebelum waktu semakin sempit dan hati semakin lalai.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Para ulama mazhab Syafi‘i menjelaskan hukum-hukum qadha puasa secara rinci dalam kitab-kitab mu‘tabar seperti Al-Majmū‘ karya Imam an-Nawawi (w. 676 H), Mughni al-Muhtāj karya Imam al-Khatib asy-Syarbini (w. 977 H), Tuhfah al-Muhtāj karya Imam Ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H), dan Nihāyah al-Muhtāj karya Imam ar-Ramli (w. 1004 H).
Apa itu qadha puasa?
Qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan pada hari lain.
Imam an-Nawawi menegaskan:
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِ قَضَاءِ الصَّوْمِ
“Kaum Muslimin telah bersepakat bahwa wajib mengqadha puasa.”
(Al-Majmū‘, 6/364)
Masalah: siapa saja yang wajib qadha puasa
Yang wajib qadha dalam mazhab Syafi‘i adalah setiap orang yang meninggalkan puasa karena uzur syar‘i, seperti:
• sakit yang memungkinkan sembuh
• safar
• haid dan nifas
• atau sebab lain yang dibenarkan syariat
Imam an-Nawawi menjelaskan:
كُلُّ مَنْ أَفْطَرَ بِعُذْرٍ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ
“Setiap orang yang berbuka karena uzur, maka wajib baginya qadha.”
(Al-Majmū‘, 6/365)
Adapun orang tua renta atau sakit permanen tidak wajib qadha, tetapi mengganti dengan fidyah, sebagaimana dijelaskan dalam Mughni al-Muhtāj.
Masalah: kapan waktu qadha puasa
Qadha boleh dilakukan sejak 2 Syawal hingga sebelum Ramadan berikutnya.
Imam an-Nawawi berkata:
وَيَجُوزُ تَأْخِيرُهُ إِلَى شَعْبَانَ
“Boleh menunda qadha puasa sampai bulan Sya‘ban.”
(Al-Majmū‘, 6/366)
Namun yang lebih utama adalah menyegerakan, karena kita tidak tahu apakah umur masih sampai atau tidak.
Masalah: hukum menunda qadha sampai Ramadan berikutnya
Jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib:
• mengqadha puasanya
• serta membayar fidyah
Imam Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan:
وَيَلْزَمُهُ مَعَ الْقَضَاءِ فِدْيَةٌ
“Wajib baginya mengqadha puasa dan membayar fidyah karena penundaan.”
(Tuhfah al-Muhtāj, 3/457)
Hal yang sama ditegaskan oleh Imam ar-Ramli dalam Nihāyah al-Muhtāj.
Masalah: apakah harus qadha secara berurutan
Tidak wajib berurutan.
Imam an-Nawawi menjelaskan:
لَا يُشْتَرَطُ التَّتَابُعُ
“Tidak disyaratkan berturut-turut dalam qadha puasa.”
(Al-Majmū‘, 6/366)
Namun berurutan lebih utama karena lebih cepat menyelesaikan kewajiban.
Masalah: bolehkah mendahulukan puasa Syawal daripada qadha
Yang lebih utama adalah mendahulukan qadha karena ia wajib.
Imam asy-Syarbini menjelaskan:
وَالأَوْلَى تَقْدِيمُ الْقَضَاءِ
“Yang lebih utama adalah mendahulukan qadha puasa daripada puasa sunnah.”
(Mughni al-Muhtāj, 2/184)
Namun jika mendahulukan puasa Syawal tetap sah, hanya saja meninggalkan keutamaan.
Masalah: niat qadha puasa
Niat qadha harus dilakukan pada malam hari.
Imam an-Nawawi menjelaskan:
يُشْتَرَطُ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ
“Disyaratkan menetapkan niat pada malam hari untuk puasa wajib.”
(Al-Majmū‘, 6/289)
Masalah: wanita haid dan nifas
Wanita haid dan nifas wajib mengqadha puasa dan tidak wajib mengqadha salat.
Dalilnya:
كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.”
(HR. Muslim)
Dan ini telah menjadi ijma‘ sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi.
Masalah: jika seseorang meninggal dan masih punya hutang puasa
Disunnahkan bagi walinya untuk mengqadha atau menggantinya dengan fidyah.
Berdasarkan hadis:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa meninggal dan masih memiliki hutang puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”
Imam an-Nawawi menjelaskan:
يُسْتَحَبُّ أَنْ يَصُومَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Disunnahkan bagi walinya untuk berpuasa menggantikannya.”
(Al-Majmū‘, 6/368)
Masalah: bolehkah qadha di hari tertentu saja
Boleh mengkhususkan hari tertentu, karena qadha adalah kewajiban, bukan puasa sunnah.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Majmū‘ bahwa qadha mengikuti hukum puasa wajib
Masalah: hari yang tidak boleh untuk qadha
Tidak boleh qadha pada:
• Idul Fitri
• Idul Adha
• Hari tasyrik
Sebagaimana dijelaskan dalam Mughni al-Muhtāj berdasarkan hadis larangan puasa pada hari-hari tersebut
Di balik semua hukum ini, ada satu pesan yang sangat dalam…
Qadha puasa bukan sekadar mengganti hari, tetapi tanda bahwa kita jujur kepada Allah.
Apakah kita merasa masih punya “hutang” kepada-Nya…
atau kita merasa semuanya telah selesai bersama berakhirnya Ramadan?
Orang yang hatinya hidup tidak akan tenang sebelum ia menunaikan kewajibannya.
Ia bersegera… bukan karena takut semata, tetapi karena rindu kembali kepada Allah.
Syawal adalah ujian:
apakah kita masih seperti di Ramadan…
atau kita mulai kembali menjauh…
Semoga Allah memberi kita kekuatan untuk menyempurnakan qadha puasa kita, menerima amal ibadah kita, dan menjaga hati kita tetap hidup dalam ketaatan.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
✒️ Madarif Institute
Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
