Bolehkah Berpuasa Setelah Nisfu Sya’ban?

Memasuki pertengahan bulan Sya’ban, tak jarang kita mendengar anggapan bahwa puasa setelah tanggal 15 Sya’ban (Nisfu Sya’ban) tidak diperbolehkan. Demi kehati-hatian, banyak juga kita jumpai orang yang enggan berpuasa di separuh kedua bulan Sya’ban karena khawatir melanggar syariat.

Pandangan tersebut berangkat dari beberapa hadits Nabi ﷺ yang berbicara tentang larangan mendahului bulan Ramadan dengan puasa. Di antaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
Artinya: “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa!” (HR. Tirmidzi)

Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad, menilai bahwa hadits ini berstatus lemah (dha‘if). Kendati demikian, hadits ini tetap diperhatikan dalam pembahasan fiqih, karena ada beberapa hadits lain yang maknanya sejalan, salah satunya sabda Nabi ﷺ:

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
Artinya: “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim)

Dengan menggabungkan hadits-hadits di atas, maka dapat dipahami bahwa larangan berpuasa setelah Nisfu Sya’ban tidak bersifat mutlak, melainkan memilik pengecualian tertentu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah, bahwa puasa pada separuh akhir bulan Sya’ban hukumnya haram kecuali dalam tiga keadaan berikut:, yaitu:

1. Jika Puasa Tersebut Bersifat Wajib
Puasa setelah Nisfu Sya’ban diperbolehkan apabila ia bersifat wajib, seperti puasa qadha (baik wajib ataupun sunnah), puasa nazar, atau puasa kafarah (puasa denda).

2. Jika Termasuk Puasa Sunnah yang Sudah Jadi Kebiasaan
Setelah Nisfu Sya’ban, diperbolehkan bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah rutin untuk tetap menjalankannya, seperti puasa Senin–Kamis atau puasa Daud. Para ulama menjelaskan, bahwa suatu puasa dapat dianggap sebagai kebiasaan apabila telah dilakukan pada separuh pertama bulan Sya’ban, meskipun hanya satu kali.

3. Jika Puasa Disambung dengan Puasa Sebelumnya
Puasa setelah tanggal 15 Sya’ban juga diperbolehkan apabila seseorang telah berpuasa sebelum pertengahan Sya’ban, lalu melanjutkannya tanpa terputus. Misalnya, seseorang berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban, kemudian melanjutkan puasa pada tanggal 16, 17, dan seterusnya hingga akhir bulan. Selama puasa tersebut dilakukan secara berkesinambungan tanpa jeda, maka hukumnya boleh.
Namun, apabila puasa di paruh kedua bulan Sya’ban terputus dengan tidak berpuasa satu hari, sementara puasa sebelumnya tidak termasuk kebiasaan (ʿādah), maka setelah itu tidak diperbolehkan lagi berpuasa hingga datangnya bulan Ramadan.

Dengan memahami ini, semoga kita semakin istiqamah dalam menjalankan ibadah, dan dapat menyambut bulan suci Ramadan dengan sebaik-baiknya keadaan.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

Kolomnis: M.Rifky Handadari

✒️ Madarif Institute

Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org