29 Januari 2026 – Yerusalem — Otoritas penjajah Israel mengeluarkan keputusan final untuk merobohkan rumah milik Ahmad Mahmoud Al-Abbasi (70), warga Palestina di kawasan Silwan, selatan Masjid Al-Aqsa, Yerusalem. Al-Abbasi diberi tenggat 21 hari untuk mengosongkan rumah yang telah ia huni selama sekitar 40 tahun.
Menurut keterangan Al-Abbasi kepada Al Jazeera Net, aparat Pemerintah Kota penjajah Yerusalem mendatangi rumahnya dua hari lalu dan menyerahkan perintah akhir pembongkaran. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah rangkaian peringatan hukum serta denda sebesar 23 ribu shekel yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan Israel dan telah dibayarkan sepenuhnya.
Al-Abbasi menyebut luas rumahnya sebenarnya 66 meter persegi, namun oleh otoritas penjajah dihitung 70 meter persegi dan dijadikan dasar pelanggaran. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai upaya sistematis untuk menekan dan menggusur warga Palestina dari wilayah mereka.
Ia juga menuding otoritas penjajah melakukan perubahan struktur kawasan Silwan melalui penggalian terowongan di wilayah Wadi Hilweh, yang disebutnya sebagai bagian dari proyek Yudaisasi.
Rumah tersebut merupakan tempat tinggal Al-Abbasi bersama keluarganya selama puluhan tahun. Ia mengaku tidak memiliki tempat tinggal alternatif jika pembongkaran dilaksanakan.
Kawasan Silwan tercatat sebagai salah satu wilayah di Yerusalem yang paling sering menjadi sasaran penggusuran oleh otoritas penjajah Israel dan organisasi pemukim ilegal. Dalam periode terakhir, puluhan rumah warga Palestina telah dihancurkan, sementara ratusan keluarga menerima perintah pengosongan berdasarkan putusan pengadilan Israel.
✒️ Madarif Institute. – Al Jazeera.
🎥 Youtube: Madarif Institute
📸 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
Dukung dakwah dan karya Madarif Institute:
BSI 7314673349 a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
