Pertanyaan:
Assalāmu‘alaikum pak Ustadz Arifin, saya mau tanya: apakah shalat tetap sah jika dilakukan tanpa memakai mukena, karena seluruh aurat sudah tertutup dengan baju muslim?
Jawaban:
Di antara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Perlu diketahui, bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan. Dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan telapak tangan adalah mencakup bagian dalam (telapak) dan bagian luar (punggung tangan).
dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa yang menjadi patokan adalah tertutup atau tidaknya aurat tersebut, bukan jenis pakaian apa yang dikenakan. Maka dari itu, tetap sah shalatnya seorang wanita tanpa mengenakan mukena, selama aurat yang telah disebutkan di atas tertutup secara sempurna.
Wallāhu a’lam bisshawāb
✒️ Madarif Institute
Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
