Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin bertanya, Ustadz.
Apakah pasangan yang berzina lalu menikah ketika pihak perempuan sedang hamil perlu melakukan akad nikah ulang setelah melahirkan?
Kondisi: perempuan hamil di luar nikah, kemudian menikah pada usia kandungan 4 bulan dengan laki-laki yang menzinahinya.
Jazakumullahu khairan katsiran.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Bismillah.
Kasus pasangan yang berzina lalu menikah ketika perempuan sedang hamil memang sering menimbulkan pertanyaan, termasuk apakah perlu akad ulang setelah melahirkan atau tidak. Para ulama telah membahas hal ini dengan cukup jelas.
Pertama, perlu dipahami bahwa menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina hukumnya sah, terutama jika yang menikahi adalah laki-laki yang menzinahinya. Karena akad nikahnya sah, maka tidak perlu dilakukan akad ulang setelah anak lahir.
Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Qutul Habibil Gharib:
“Jika seorang pria menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i (pasti) sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.”
Selain itu, zina adalah dosa besar yang wajib ditutupi, bukan disebarkan. Mengulang akad setelah melahirkan justru dapat membuka aib masa lalu dan berpotensi menimbulkan fitnah, padahal agama memerintahkan untuk menutup aib selama sudah bertaubat.
Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari dosa dan kehinaan perbuatan zina, serta meneguhkan kita di atas jalan yang diridhai-Nya.
Wallāhu a’lam bishawāb
✒️ Madarif Institute
Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
