Selain berbicara, bergerak juga termasuk hal yang dapat membatalkan shalat. Pada dasarnya, rangkaian shalat sudah ditetapkan dengan urutan gerakan dan bacaan tertentu. Namun, yang dimaksud dengan gerakan yang membatalkan di sini adalah gerakan yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan shalat itu sendiri.
Selain itu, gerakan yang membatalkan shalat adalah apabila seseorang melakukan tiga gerakan berturut-turut tanpa terputus, meskipun dilakukan karena lupa. Yang dimaksud dengan gerakan yang dilakukan secara berturut-turut adalah ketika gerakan kedua masih dianggap menyambung dengan gerakan pertama, dan gerakan ketiga menyambung dengan gerakan kedua. Jika tidak lagi dianggap menyambung, maka tidak termasuk berturut-turut. Patokan menyambung atau tidaknya dikembalikan pada kebiasaan (‘urf).
Mengenai jeda antar tiap gerakan, sebagian ulama memberi ukuran bahwa jeda yang dianggap cukup untuk memutus kesinambungan gerakan adalah seukuran bacaan surat Al-Ikhlash, atau seukuran bacaan dzikir Subḥānallāh, wal-ḥamdu lillāh, wa lā ilāha illallāh, wallāhu akbar.”
Satu atau dua gerakan tidak membatalkan shalat meskipun dilakukan dengan sengaja, kecuali dalam tiga keadaan, yaitu:
1. Apabila gerakan tersebut dilakukan dengan niat bermain-main.
2. Apabila gerakan itu tergolong gerakan besar atau berlebihan.
3. Apabila sejak awal sudah diniatkan untuk melakukan tiga gerakan, maka ketika ia memulai gerakan pertama saja, shalatnya langsung batal, karena ia sudah berniat melakukan sesuatu yang membatalkan.
Sebaliknya, gerakan yang banyak umumnya dapat membatalkan shalat kecuali dalam empat keadaan, yaitu:
1. Jika gerakan itu hanya melibatkan anggota tubuh yang ringan, seperti jari, mata, telinga, hidung, bibir, kemaluan, dan dan lain sebagainya.
2. Jika gerakan itu terjadi di luar kehendaknya, seperti menggigil karena kedinginan.
3. Jika terkena penyakit gatal dan tidak mampu menahan diri untuk menggaruknya.
4. jika shalat tersebut adalah shalat khauf, yaitu shalat yang dilaksanakan ketika berada dalam keadaan menakutkan atau berbahaya
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa gerakan berlebihan yang tidak ada kaitannya dengan shalat akan membatalkan shalat, kecuali jika terdapat uzur tertentu sebagaimana dijelaskan para ulama. Oleh karena itu, orang yang shalat hendaknya senantiasa menjaga ketenangan dan kekhusyukan, agar ibadahnya benar-benar sah dan bernilai di hadapan Allah SWT.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
Kolomnis: M.Rifky Handadari
📚 Disarikan dari kitab At-Taqrirat As-Sadidah karya Hasan bin Ahmad Al-Kaff
✒️ Madarif Institute
Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
