Rukun Wudhu Pertama: Niat

Setiap ibadah dalam Islam memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah di sisi Allah. Salah satunya adalah wudhu, yang merupakan pintu masuk untuk melaksanakan ibadah-ibadah besar seperti shalat, thawaf, dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Di antara rukun wudhu yang paling penting sekaligus menjadi fondasi awalnya adalah niat. Tanpa niat, wudhu tidak akan dianggap sah, meskipun seluruh anggota tubuh dibasuh dengan sempurna.

Bagaimana Niat dalam Wudhu?
Niat dalam wudhu berarti menghadirkan keinginan di dalam hati untuk mengangkat hadats, atau berwudhu demi melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian. Letaknya ada di dalam hati, bukan di lisan. Oleh karena itu, melafalkan niat tidaklah wajib namun disunnahkan, selama hati sudah menghadirkan maksud tersebut.

Waktu pelaksanaan niat adalah ketika membasuh wajah—karena wajah adalah anggota tubuh pertama yang masuk dalam kategori rukun wudhu. Jadi, niat tidak dilakukan ketika membuka keran air atau mencuci tangan sebelum wudhu, melainkan saat air menyentuh sebagian wajah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Taqrirat as-Sadidah:
“Waktu melaksanakan niat adalah ketika air membasuh sebagian awal dari wajah, karena yang menjadi patokan adalah fardhu-fardhu.”

Syarat-Syarat Sahnya Niat
Dalam Al-Iqna’ dijelaskan bahwa niat memiliki beberapa syarat sah, yaitu:

  1. Orang yang berniat harus beragama Islam.
  2. Memiliki kemampuan tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk).
  3. Mengetahui apa yang diniatkan.
  4. Tidak melakukan sesuatu yang membatalkan niat, meskipun hanya secara hukum.
  5. Niat tidak boleh bersifat mu‘allaq (digantungkan).

    Contohnya:
  • Jika seseorang berkata, “Saya niat wudhu insyaAllah,” lalu “insyaAllah” tersebut dimaksudkan sebagai penggantungan, maka niatnya batal. Namun, jika dimaksudkan sekadar tabarruk (mengharap berkah), maka niatnya sah.

  • Jika seseorang ragu, apakah ia berwudhu untuk mengangkat hadats atau sekadar menyegarkan diri, maka niatnya batal karena ragu dapat merusak niat.

  • Jika ia berkata, “Saya niat berwudhu untuk menyegarkan diri, tapi kalau nanti wajib shalat, maka sekalian untuk shalat juga,” maka niatnya batal, sebab ia menggantungkan niat pada sesuatu.



    Kesimpulan
    Niat adalah inti dari wudhu yang tidak boleh diabaikan. Dalam madzhab Syafi’i, niat yang sah adalah ketika seseorang meniatkan wudhu tepat pada saat air pertama kali menyentuh wajah, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Tanpa niat yang benar, seluruh gerakan wudhu menjadi sia-sia. Maka, hendaknya setiap muslim memperhatikan niatnya sebelum memulai ibadah, karena di sanalah letak penentu sah atau tidaknya amal yang akan ia kerjakan.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

Kolomnis: M.Ridhwan Akbar, B.A.

✒️ Madarif Institute

Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org