Sunnah Wudhu ke-2: Mencuci Tangan Hingga Pergelangan

Pentingnya Mencuci Tangan Sebelum Wudhu
Mencuci tangan termasuk sunnah dalam wudhu. Hal ini disebabkan karena dalam kehidupan sehari-hari kita sering tidak yakin apakah tangan kita habis memegang sesuatu yang suci atau justru terkena sesuatu yang najis. Terlebih lagi, ketika seseorang hendak melakukan ibadah, ia harus berada dalam keadaan suci secara sempurna.
Dengan mencuci tangan terlebih dahulu, kita menjaga kebersihan anggota tubuh yang paling sering digunakan untuk beraktivitas dan menyentuh berbagai benda.

Dalil dari Hadits Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:
”Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sampai ia mencucinya tiga kali. Sesungguhnya ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.”
 (Muttafaqun ‘Alaih)
Hadits ini menjelaskan bahwa mencuci tangan terlebih dahulu sebelum berwudhu adalah sunnah. Dari sini dapat diambil hikmah bahwa sebab disunnahkannya adalah karena tangan seringkali menyentuh sesuatu yang najis tanpa kita sadari.

Hukum Mencuci Tangan
Mencuci tangan disunnahkan bagi siapa pun, baik bagi orang yang ragu akan kesucian tangannya maupun orang yang yakin tangannya tetap suci.

  • Bagi orang yang ragu apakah tangannya terkena najis atau tidak, dianjurkan untuk mencucinya sebanyak tiga kali, mengikuti dalil hadits di atas. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini menjadi keharusan, karena syariat sudah menetapkan batasan tiga kali.



  • Bagi orang yang yakin bahwa tangannya tidak menyentuh najis, tetap disunnahkan untuk membasuhnya. Namun tidak ada yang menyebutkan untuk harus tiga kali dengan satu basuhan pun tidak mengapa, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Iqna’.



    Dengan demikian, sunnah ini mencakup semua keadaan, baik ragu maupun yakin, karena pada dasarnya wudhu adalah ibadah yang mengutamakan kebersihan dan kesucian.

Perbedaan Kondisi: Keran dan Bejana
Kesunnahan mencuci tangan ini juga berlaku bagi orang yang berwudhu menggunakan air dari pancuran (seperti keran) maupun dari wadah air (seperti bak atau ember).

  • Bagi orang yang berwudhu dengan keran, mencuci tangan terlebih dahulu tetap memiliki keutamaan, yaitu mengikuti sifat wudhu Nabi ﷺ.



  • Bagi orang yang berwudhu dengan bak atau ember, hal ini lebih ditekankan lagi. Sebab, bila seseorang langsung mencelupkan tangannya ke dalam bak tanpa mencucinya terlebih dahulu, dikhawatirkan air yang tadinya suci bisa menjadi najis atau berubah sifatnya, sehingga tidak sah digunakan untuk wudhu.

Hukum Memasukkan Tangan ke Bejana
Para ulama juga membahas hukum memasukkan tangan ke dalam bejana air sebelum dicuci:

  • Jika air dalam bejana kurang dari dua qullah (sekitar 270 liter menurut sebagian pendapat), maka hukumnya makruh. Sebab, air yang sedikit bisa berubah statusnya jika terkena najis.



  • Jika air dalam bejana dua qullah atau lebih, maka tidak ada kemakruhan. Air yang banyak tidak mudah berubah sifatnya meskipun tangan dimasukkan tanpa dicuci terlebih dahulu.



    Imam an-Nawawi dalam kitab Daqāiq menjelaskan, hukum makruh memasukkan tangan kedalam bejana tidak berlaku pada air yang lebih dari dua qullah.

Kesimpulan
Mencuci tangan sebelum wudhu merupakan sunnah yang memiliki hikmah besar. Selain menjaga kebersihan, hal ini juga mencegah keraguan dalam ibadah. Baik dalam kondisi yakin maupun ragu, seseorang tetap dianjurkan untuk membasuh tangannya. Sunnah ini semakin penting bagi orang yang menggunakan wadah air seperti ember atau bak, karena dapat menjaga kesucian air yang digunakan.
Dengan mengikuti sunnah mencuci tangan ini, seorang muslim tidak hanya meneladani wudhu Rasulullah ﷺ, tetapi juga menjaga kesempurnaan ibadah dan kebersihan dirinya.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

✒️ Madarif Institute

Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org