Setelah selesai membaca tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi ﷺ, serta doa-doa yang disunnahkan pada duduk akhir, shalat ditutup dengan bacaan salam. Salam menjadi penanda selesainya shalat sekaligus pembatas antara ibadah shalat dengan aktivitas lainnya. Dengan mengucapkan salam, seorang hamba keluar dari rangkaian ibadah shalat, sehingga hal-hal yang sebelumnya diharamkan ketika shalat menjadi kembali halal untuk dilakukan.
Seperti rukun-rukun shalat yang lainnya, salam juga memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Diucapkan Dengan Lafadz “Assalaamu ‘Alaikum”
Paling minimal yang diucapkan ketika salam adalah “Assalaamu ‘Alaikum”. Jika seseorang mengganti lafadz tersebut dengan lafadz selainnya, seperti Salaamun ‘alaikum, Assalaamu ‘alaika, Assalaamu ‘alaihim, atau yang lainnya, maka tidak sah salamnya. Adapun bacaan salam yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah”.
2. Menyambung Antara Dua Kata Salam
Bacaan salam paling minimal terdiri dari dua kata, yaitu Assalaamu dan ‘Alaikum. Disyaratkan ketika melafalkan keduanya harus secara tersambung, maksudnya tidak boleh menyelipkan kata lain di antara keduanya.
3. Dibaca Tanpa Terputus
Bacaan di atas tidak boleh terputus dengan diam yang lama yang dapat merusak kesahan bacaan salam.
4. Menghadap Kiblat
Bacaan salam harus dibaca dengan menghadap kiblat. Yang dimaksud menghadap kiblat di sini bukan kepala atau wajah, melainkan posisi dada yang tidak berpaling dari arah kiblat.
5. Tidak Dimaksudkan Untuk Khobar (Pemberitahuan)
Salam tidak boleh diniatkan hanya untuk Khobar saja, akan tetapi niatnya harus sebagai tahallul, mengakhiri shalat dan menghalalkan yang tadinya haram dilakukan ketika shalat. Namun jika seseorang menggabungkan niat tahallul dan Khobar sekaligus maka boleh. Selain itu, diperbolehkan juga jika salam diucapkan tanpa disertai niat tertentu secara spesifik.
6. Dilakukan Dalam Keadaan Duduk
Jika seseorang sudah berdiri sebelum selesai mengucapkan salam, maka salamnya tidak sah. Maka, salam hanya dianggap benar apabila diucapkan ketika masih dalam posisi duduk akhir.
7. Ucapan Salam Terdengar Oleh Dirinya Sendiri
Sebagaimana rukun qouli lainnya, salam juga disyaratkan untuk diucapkan dengan suara yang dapat didengar oleh dirinya sendiri.
8. Diucapkan Dengan Bahasa Arab
Jika lafadz salam diucapkan dengan Bahasa lainnya, maka salam tersebut tidak sah.
Setelah membahas rukun salam, ada satu rukun terakhir yang harus terpenuhi, yaitu tertib. Maksud dari tertib adalah melaksanakan shalat mulai dari takbiratul ihram hingga salam secara berurutan, tidak boleh mendahulukan satu rukun atas rukun yang lain. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ, dan beliau bersabda dalam hadits: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
Kolomnis: M.Rifky Handadari
📚 Disarikan dari kitab At-Taqrirat As-Sadidah karya Hasan bin Ahmad Al-Kaff
✒️ Madarif Institute
Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
