Rukun Kesembilan, Kesepuluh, dan Kesebelas dalam Shalat: Duduk Akhir dan Bacaan di Dalamnya

Sama seperti duduk di antara dua sujud, duduk akhir juga termasuk bagian penting dalam shalat, karena keduanya merupakan rukun yang wajib dilaksanakan. Hanya saja, bacaan yang ada di dalamnya berbeda. Jika duduk di antara dua sujud hanya berisi doa singkat, maka pada duduk akhir berisi bacaan yang lebih panjang, yaitu tasyahud dan shalawat kepada Nabi ﷺ. Ketiga rukun ini wajib dilaksanakan pada rakaat terakhir, sehingga shalat tidak akan sah tanpanya.

Bacaan yang pertama adalah tasyahud. Ia dinamakan demikian karena di dalamnya terdapat dua kalimat syahadat. Adapun syarat-syarat tasyahud di antaranya adalah rukun sebelumnya harus sah, dan bacaan tasyahud harus diucapkan dengan bahasa Arab. Selain itu, pembacanya wajib memperhatikan huruf-huruf beserta tasydidnya, serta tidak boleh terjadi kesalahan bacaan yang sampai merusak makna. Tasyahud juga harus dibaca ketika dalam posisi duduk, dan suaranya terdengar oleh dirinya sendiri karena ia termasuk rukun qouli. Di samping itu, bacaan ini wajib dibaca secara tertib dan tidak terputus.

Minimalnya bacaan tasyahud adalah:

“At-tahiyyaatu lillaah, salaamun ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullaahi wa barakaatuh, salaamun ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin, asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah.”

Sedangkan bacaan tasyahud yang paling sempurna adalah:

”At-tahiyyaatul mubaarakaatus shalawaatut thayyibaatu lillaah, assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, assalaamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahis shaalihiin, asyhadu allaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammadan rosuulullah.”

Bacaan selanjutnya yang wajib dibaca adalah Shalawat kepad Nabi Muhammad ﷺ. Ia harus dibaca setelah tasyahud, tidak boleh didahulukan. Dalil pensyariatannya Allah firmankan dalam surat Al-Ahzab ayat 56 yang berbunyi:

“yâ ayyuhalladzîna âmanû shallû ‘alaihi…”
Yang artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi…”

Dari ayat di atas, para ulama sepakat bahwa shalawat kepada Nabi wajib dibaca di dalam shalat, sedangkan di luar shalat hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah.

Paling sedikitnya bacaan shalawat dalam shalat adalah:

“Allahumma shalli ‘alaa Muhammad.”

Sedangkan bacaan shalawat dalam shalat yang paling sempurna adalah:

“Allahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad ‘abdika wa rasuulika an-nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa aalihi wa azwaajihi wa dzurriyyatihi, kamaa shallayta ‘alaa sayyidinaa Ibrahim wa ‘alaa aali sayyidinaa Ibrahim, wa baarik ‘alaa sayyidinaa Muhammad ‘abdika wa rasuulika an-nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa aalihi wa azwaajihi wa dzurriyyatihi, kamaa baarakta ‘alaa sayyidinaa Ibrahim wa ‘alaa aali sayyidinaa Ibrahim, fil ‘aalamiina innaka hamiidun majiid.”

Terkait dengan posisi duduk akhir, disunnahkan untuk duduk dalam posisi tawarruk, yaitu duduk dengan bentuk yang mirip iftirasy. Perbedaannya terletak pada posisi kaki, di mana kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan lalu dikeluarkan ke samping, sementara bagian belakang (bokong) diletakkan menempel ke lantai.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

Kolomnis: M.Rifky Handadari

📚 Disarikan dari kitab At-Taqrirat As-Sadidah karya Hasan bin Ahmad Al-Kaff
✒️ Madarif Institute

Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org