Rukun Kedelapan Dalam Shalat: Duduk Di Antara Dua Sujud

Sama seperti i‘tidal, duduk di antara dua sujud termasuk rukun shalat yang singkat pelaksanaannya. Ia disyariatkan sebagai pemisah antara dua sujud, dan wajib dilaksanakan di setiap rakaat. Dalam kitab I‘anatut Thalibin dijelaskan, paling minimal duduknya adalah seseorang benar-benar berada dalam posisi duduk dengan tegak, dengan durasi seukuran bacaan subhānallāh. Sedangkan paling sempurnanya adalah dengan membaca doa yang diajarkan, yaitu:

“Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafinii wa’fu ‘annii.”

Artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, tutuplah aib-aibku, tinggikanlah derajatku, berilah aku rezeki, berilah petunjuk untukku, berilah aku Kesehatan, dan maafkanlah kesalahan-kesalahanku.

Syarat Duduk di Antara Dua Sujud
Terkait dengan syarat-syarat duduk di antara dua sujud, Syekh Hasan Al-Kaff menjelaskan dalam kitabnya At-Taqrirat As-Sadidah sebagai berikut:

1. Rukun Sebelumnya Sah
Duduk di antara dua sujud hanya sah jika rukun sebelumnya telah dianggap sah. Jika rukun sebelumnya tidak sah—misalnya menutup seluruh dahi ketika sujud— maka duduk yang dilakukan juga tidak sah.

2. Tidak Diniatkan Untuk Selain Duduk Di Antara Dua Sujud
Duduk di sini harus diniatkan untuk duduk di antara dua sujud, maka jika seseorang duduk dengan niat yang lain selain niat di atas maka duduknya dianggap tidak sah.

3. Tuma’ninah
Dalam duduk di antara dua sujud harus ada Tuma’ninah, yaitu diamnya anggota tubuh pada tempatnya dengan kadar waktu seperti mengucap kata Subḥānallāh.

4. Yakin Sudah Tuma’ninah
Tuma’ninah dalam duduk harus dipastikan dengan yakin. Jika seseorang ragu apakah sudah tuma’ninah atau belum, maka duduknya tidak sah.

5. Duduk Dengan Tegak
Maka tidak cukup apabila hanya duduk dalam keadaan membungkuk, padahal ia mampu menegakkan punggungnya.

6. Tidak Memanjangkan Duduk
Apabila seseorang dengan sengaja memanjangkan duduk di antara dua sujud melebihi doa yang diriwayatkan, dengan kadar minimal bacaan tasyahud, maka batal shalatnya.
Adapun bacaan minimal tasyahud adalah:

At-tahiyyaatu lillaah, salaamun ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullaahi wa barakaatuh, salaamun ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin, asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah.

Selain itu, disunnahkan ketika duduk di antara dua sujud dengan duduk iftirasy, yaitu duduk dengan posisi bertumpu pada kaki kiri, sementara punggung kaki kiri diletakkan menempel ke tanah. Adapun kaki kanan ditegakkan, lalu jari-jarinya ditekuk menghadap ke arah kiblat.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

Kolomnis: M.Rifky Handadari

✒️ Madarif Institute

Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org