Rukun Ketujuh Dalam Shalat: Sujud

Sujud adalah puncak kerendahan seorang hamba di hadapan Allah ﷻ. Dalam gerakan ini, seorang muslim meletakkan anggota tubuhnya yang paling mulia, yaitu wajah, di atas tanah sebagai bentuk ketundukan dirinya kepada Allah. Karena itu, Rasulullah ﷺ menyebut sujud sebagai keadaan paling dekatnya seorang hamba dengan Rabb-nya . Selain sebagai rukun dalam shalat, sujud juga disyariatkan sebagai bentuk ekspresi syukur seorang hamba. Dalam hadits disebutkan:

“Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala.” (HR. Abu Daud)

Secara bahasa, sujud berarti merendah atau menunduk. Adapun secara syariat, sujud berarti meletakkan dahi orang yang shalat pada tempat sujudnya. Terkait jumlahnya dalam shalat, sujud dilakukan dua kali dalam setiap rakaat. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tata cara sujud yang sempurna adalah dengan bertakbir ketika turun untuk sujud tanpa perlu mengangkat kedua tangan, kemudian meletakkan lutut terlebih dahulu di tempat sujud, lalu kedua tangan, dan terakhir dahi beserta hidungnya.

Sebagaimana rukun-rukun lainnya, sujud juga memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi. Dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah disebutkan bahwa syarat-syarat sujud adalah sebagai berikut:

1. Rukun Sebelumnya Sah
Sujud hanya sah jika rukun sebelumnya telah dianggap sah. Jika rukun sebelumnya tidak sah—misalnya tidak tegak ketika i’tidal padahal mampu— maka sujud yang dilakukan juga tidak sah.

2. Tidak Diniatkan Untuk Selain Sujud
Maksudnya, gerakan sujud tidak boleh dilakukan dengan tujuan lain. Misalnya seseorang terjatuh dengan dahinya menyentuh tempat sujud, atau ia bermaksud rukuk namun menjadikannya sebagai sujud, maka hal tersebut tidak sah sebagai sujud.

3. Tuma’ninah
Dalam sujud harus ada Tuma’ninah, yaitu diamnya anggota tubuh pada tempatnya dengan kadar waktu seperti mengucap kata Subḥānallāh .

4. Yakin Sudah Tuma’ninah
Tuma’ninah dalam sujud harus dipastikan dengan yakin. Jika seseorang ragu apakah sudah tuma’ninah atau belum, maka sujudnya tidak sah.

5. Menempelkan Tujuh Anggota Tubuh
Tujuh anggota tubuh yang wajib menempel ketika sujud adalah: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung jari-jari kedua kaki. Yang wajib adalah sebagian dari masing-masing anggota tersebut, sehingga tidak disyariatkan seluruh dahi -misalnya- harus menempel.

6. Dahi Harus Terbuka
Sujud tidak sah jika dahi tertutup sepenuhnya. Minimal harus ada bagian dari dahi yang terbuka dan langsung menempel pada tempat sujud.

7. Tidak Sujud Di Atas Sesuatu yang Bergerak Bersamanya
Sujud tidak sah apabila dilakukan di atas benda yang ikut bergerak dengan gerakan orang yang shalat. Misalnya ujung sorban, lengan baju, atau kain yang dipakainya.

8. Bagian Bawah Tubuh Lebih Tinggi Daripada Bagian Atas
Ketika sujud, posisi pinggul (bagian bawah tubuh) harus lebih tinggi dibandingkan kepala dan pundak. Dengan kata lain, kepala benar-benar berada di posisi terendah.

9. Menekan Kepala Ketika Sujud
Orang yang sujud wajib menekan atau memberatkan kepalanya ke tempat sujud. Ukurannya adalah apabila ia sujud di atas kapas, maka kapas itu akan tertekan atau menjadi cekung.

Dengan memahami tata cara dan syarat-syarat sujud, kita dapat menyadari bahwa sujud bukan sekadar gerakan fisik, melainkan simbol kepatuhan dan kerendahan seorang hamba di hadapan Tuhannya. Semoga shalat yang kita dirikan semakin sempurna dan bernilai di sisi Allah ﷻ. Aamiin…

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

Kolomnis: M.Rifky Handadari

✒️ Madarif Institute

Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org