Rukun Keenam Dalam Shalat: I’tidal

Setelah rukuk, orang yang shalat kembali menegakkan badannya ke posisi tegak, posisi tegak itulah yang disebut i’tidal. Secara Bahasa, i’tidal artinya adalah istiwaa dan istiqoomah, keduanya sama-sama bermakna ‘tegak lurus’. Secara istilah, i’tidal adalah kembalinya orang yang shalat ke posisi seperti sebelum rukuk.

I‘tidal merupakan rukun yang singkat pelaksanaannya. Ia disyariatkan sebagai pemisah antara rukuk dan sujud, sebagaimana duduk disyariatkan sebagai pemisah antara dua sujud. Nabi Muhammad bersabda:
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا
“Kemudian tegakkan badan hingga berdiri lurus.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sebagaimana rukun-rukun yang lain, i’tidal juga memiliki beberapa syarat, dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah syarat-syarat tersebut adalah:

  1. 1. Rukun Sebelumnya Sah
    I’tidal hanya sah jika rukun sebelumnya telah dianggap sah. Jika rukun sebelumnya tidak sah—misalnya tidak membungkuk ketika rukuk padahal mampu— maka i’tidal yang dilakukan juga tidak sah.
  2. 2. Tidak Diniatkan Untuk Selain I’tidal
    I‘tidal harus dilakukan khusus sebagai rukun shalat, bukan karena maksud lain. Misalnya, jika seseorang menegakkan badan karena terkejut atau kaget, maka i‘tidalnya tidak sah.
  3. 3. Tuma’ninah
    Dalam i’tidal harus ada Tuma’ninah, yaitu diamnya anggota tubuh pada tempatnya dengan kadar waktu seperti mengucap kata Subḥānallāh.
  4. 4. Yakin Sudah Tuma’ninah
    Tuma’ninah dalam i’tidal harus dipastikan dengan yakin. Jika seseorang ragu apakah sudah tuma’ninah atau belum, i’tidalnya tidak sah.
  5. 5. Menegakkan Tulang Punggung
    I‘tidal harus dilakukan dengan menegakkan tulang punggungnya. Jika hanya sebatas menunduk tanpa benar-benar tegak, maka i‘tidalnya tidak sah.
  6. 6. Tidak Diperpanjang Memperpanjang Waktu I’tidal
    Artinya, Durasi i‘tidal hanya sebatas yang dibutuhkan untuk membaca dzikir yang dilakukan pada posisi ini dan bacaan Al-Fātiḥah. Jika diperpanjang melebihi itu, shalat menjadi tidak sah. Namun pada i‘tidal rakaat terakhir, diperbolehkan berdiri lebih lama karena di situlah dilaksanakannya qunūt.

Adapun bacaan yang disunnahkan ketika naik ke posisi i’tidal adalah:
“Sami’allahu liman hamidah”

Kemudian ketika di posisi berdiri tegak disunnahkan membaca:
“Rabbanaa laka al-hamdu mil-us-samawaati wa milul-ardhi wa milu maa sya’ta min syai’in ba’du”

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, disunnahkan juga untuk membaca qunut subuh ketika i’tidal di rakaat terakhir. Hal ini senada dengan Hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bayhaqi bahwasannya Abu Bakar, Umar, dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum melaksanakan qunut setelah rukuk.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

Kolomnis: M.Rifky Handadari

✒️ Madarif Institute

Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org