Hukum Tahlilan dan Batas Waktu Bertakziyah Menurut Sunnah

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh .
Ustadz yang saya hormati, saya tinggal di lingkungan yang kental dengan tradisi. Di tempat kami sering diadakan acara yasinan dan tahlilan.

Pertanyaan saya, bagaimana sebaiknya kita menyikapi apabila ada undangan tahlilan?
Sebenarnya, bagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ ketika ada keluarga yang meninggal dunia? Dan sampai berapa harikah kita dianjurkan untuk bertakziyah?

Jazakallahu khair, Ustadz. Barakallahu fikum. 🙏

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh .
Bismillah .

Ketika ada seseorang yang wafat, Rasulullah ﷺ memberikan teladan kepada kita untuk segera mengurus jenazahnya. Mulai dari menutup matanya, memandikannya, mengkafaninya, menyalatkannya, hingga menguburkannya. Tidak lupa, beliau juga senantiasa mendoakan mayit tersebut. Bahkan, dalam kondisi tertentu kita juga diperintahkan untuk mengurus jenazah orang kafir, hanya saja tanpa menyalatkannya.

Adapun perihal yasinan dan tahlilan, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukum pelaksanaannya. Sebagian ulama menganggapnya sebagai bid‘ah sehingga tidak perlu dilakukan, sementara sebagian ulama lain membolehkan dengan landasan tertentu. Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dalil dan landasan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, yang terpenting bagi kita adalah menyikapi perbedaan pendapat para ulama dengan bijak, yaitu dengan saling menghormati dan menghargai, serta tetap menjaga ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

Perihal takziyah, hukum asalnya adalah sunnah, yaitu kita dianjurkan untuk bertakziyah kepada saudara atau kerabat yang wafat sebagai bentuk empati, meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dan ikut mendoakan kebaikan bagi almarhum.

Namun, jika yang wafat adalah seorang wanita yang masih muda, maka tidak dianjurkan bagi laki-laki untuk bertakziyah kepadanya, kecuali suami dan para mahramnya, sebagaimana dijelaskan dalam At-Taqrirat As-Sadidah.

Dalam Fathul Qorib disebutkan bahwa takziyah dapat dilakukan baik sebelum pemakaman maupun setelah pemakaman, hingga tiga hari terhitung sejak jenazah dimakamkan, selama orang yang bertakziyah maupun keluarga yang ditakziyahi tidak sedang bepergian. Namun, jika salah satu di antaranya sedang bepergian, maka tetap disunnahkan untuk bertakziyah kapan pun keduanya bisa bertemu, meskipun sudah lewat tiga hari.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

✒️ Madarif Institute

Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org