Rukun Kelima Dalam Shalat: Rukuk

Rukuk adalah gerakan menundukkan badan hingga kadar sekiranya telapak tangan sampai untuk memegang lutut, yang menandai kerendahan diri dan kekhusyukan. Gerakan ini dilakukan setelah berdiri membaca Al-Fatiḥah, sehingga rukuk menjadi gerakan penyeimbang antara berdiri dan sujud. Lebih dari itu, rukuk merupakan kekhususan yang hanya diwajibkan bagi umat saat ini. Shalatnya umat-umat terdahulu tidak disyariatkan pada mereka rukuk, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri.

Perintah rukuk ini tertulis dalam Al-Qur’an, yaitu surat Al-Hajj ayat 77:
“Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung.”

Dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah dijelaskan bahwa syarat rukuk ada 6, yaitu:

  1. 1. Rukun Sebelumnya Sah
    Rukuk hanya sah jika rukun sebelumnya telah dianggap sah. Jika rukun sebelumnya tidak sah—misalnya tidak membaca Al-Fatihah— maka rukuk yang dilakukan juga tidak sah.
  2. 2. Tidak Diniatkan Untuk Selain Rukuk
    Rukuk harus dimaksudkan untuk rukuk itu sendiri. Misalnya, jika seseorang menundukkan badan untuk sujud tilawah tetapi dianggap rukuk, maka rukuknya tidak sah. Namun jika maksud rukuk bersamaan dengan maksud lain, tetap sah.
  3. 3. Tuma’ninah
    Dalam rukuk harus ada Tuma’ninah, yaitu diamnya anggota tubuh pada tempatnya dengan kadar waktu seperti mengucap kata Subḥānallāh.
  4. 4. Yakin Sudah Tuma’ninah
    Tuma’ninah dalam rukuk harus dipastikan dengan yakin. Jika seseorang ragu apakah sudah tuma’ninah atau belum, rukuknya tidak sah.
  5. 5. Menunduk
    Rukuk harus dilakukan dengan menundukkan badan sedemikian rupa hingga telapak tangan bisa menyentuh lutut. Namun, jika tangan tidak benar-benar diletakkan di lutut, rukuk tetap sah, hanya saja tidak mendapatkan kesunahan. Menempelkan tangan pada lutut termasuk sunnah yang menambah kesempurnaan rukuk, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
    “Ketika ruku, ia (Rasulullah) meletakkan kedua tangannya pada lututnya.” (HR. Abu Daud)
  6. 6. Tidak Inkhinas dalam Rukuk
    Rukuk harus dilakukan tanpa inkhinas, inkhinas adalah membungkukkan pinggul, mengangkat kepalanya, dan mengedepankan dadanya. Hal tersebut haram dilakukan dalam rukuk.

Rukuknya Orang yang Tidak Mampu Menunduk
Rukuk yang sempurna adalah meratakan punggung dan leher seakan-akan seperti sebuah papan, meluruskan kedua kakinya, dan memegang kedua lutut dengan kedua tangannya.

Namun, bagi orang yang tidak mampu menunduk hingga tangannya meraih lutut, misalnya karena sakit atau kelainan tubuh, maka cukup menundukkan badan semampunya. Jika ia sama sekali tidak mampu menunduk, maka bisa berisyarat dengan kepala, dan jika tidak memungkinkan juga, berisyarat dengan matanya, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

Kolomnis: M.Rifky Handadari

✒️ Madarif Institute

Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org