Surat Al-Fatiḥah memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Al-Qur’an. Banyak sebab yang menunjukan akan keagungannya, di antaranya adalah ia sebagai surat pertama dalam mushaf, sehingga dinamakan Fātiḥatul Kitāb (pembuka kitab) atau Ummul Qur’ān (induk Al-Qur’an). Selain itu, Al-Fatiḥah juga menjadi surat yang paling banyak dihafal dan dibaca oleh umat Islam, sebab dalam sehari seorang muslim minimal membacanya 17 kali, yaitu sesuai dengan jumlah rakaat shalat fardhu yang lima waktu.
Kedudukan yang istimewa ini semakin jelas karena membaca Al-Fatiḥah merupakan bagian dari rukun shalat. Artinya, siapa yang tidak membacanya, maka shalatnya tidak sah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fātiḥat-ul Kitāb (Al-Fātiḥah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum-Hukum Yang Berkenaan Dengan Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatiḥah adalah kewajiban dalam setiap shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah. Termasuk di dalamnya bacaan Bismillāhirraḥmānirraḥīm yang merupakan bagian dari surat Al-Fatiḥah. Oleh karena itu, kita wajib membacanya secara sempurna. Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan, barang siapa yang sengaja menggugurkan huruf, tasydid, atau mengganti huruf dengan huruf lain dalam bacaan Al-Fatihahnya, maka bacaan dan shalatnya tidak sah. Adapun bila hal tersebut terjadi tanpa sengaja—seperti karena lupa lalu teringat—maka wajib baginya mengulang bacaan hingga sempurna.
Selain itu, membaca Al-Fatiḥah juga wajib dilakukan dengan tertib, yaitu sesuai urutan ayatnya, serta dengan berkesinambungan tanpa terputus kecuali sekadar jeda untuk bernapas. Maka tidak diperbolehkan menyelipkan bacaan lain di tengah-tengah Al-Fatiḥah, kecuali dzikir yang mendatangkan maslahat bagi shalat. Misalnya seorang makmum yang mengucapkan “aamiin” karena selesaianya bacaan fatihah imam, meskipun bacaan Fatiḥahnya sendiri belum selesai, hal itu tidak merusak kesinambungan bacaannya.
Solusi Bagi Yang Tidak Mampu Membaca Al-Fatihah
Apabila seseorang tidak bisa atau belum hafal surat Al-Fatiḥah—misalnya karena belum ada guru yang mengajarkan—maka ia wajib menggantinya dengan tujuh ayat lain dari Al-Qur’an yang ia hafal, baik dibaca secara berurutan maupun terpisah-pisah. Jika ternyata ia tidak hafal sedikit pun dari Al-Qur’an, maka bacaan tersebut diganti dengan dzikir, selama jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah huruf Al-Fātiḥah. Namun bila ia juga tidak mampu membaca dzikir, maka kewajibannya adalah berdiri dalam shalat selama durasi yang kira-kira sama dengan lamanya membaca Al-Fatiḥah.
Semoga dengan memahami kewajiban membaca Al-Fatiḥah dan tata caranya dalam shalat, kita semakin mampu menjaga kesempurnaan ibadah, meningkatkan kekhusyukan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
Kolomnis: M.Rifky Handadari
📚 Disarikan dari kitab Fathul Qorib Al-Mujib karya Ibn Qasim Al-Ghazzi
✒️ Madarif Institute
Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
