Dalam shalat, setiap rukun memiliki derajat dan keutamaan tersendiri. Di antara seluruh rukun tersebut, berdiri (al-qiyām) menempati posisi paling utama, karena di dalamnya terdapat dzikir yang paling afdhol, yaitu membaca Al-Qur’an. Setelah berdiri, yang paling utama adalah sujud, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabb-nya adalah ketika ia sedang sujud.” (HR. Muslim)
Setelah sujud, yang utama adalah ruku’, kemudian rukun-rukun lainnya, sebagaimana diterangkan dalam kitab I‘ānatuth Thālibīn.
Dalil pensyariatan kewajiban berdiri dalam shalat dapat ditemukan baik di Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Muhammad ﷺ. Di antaranya adalah firman Allah SWT:
“…dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Pada kesempatan lain, Nabi ﷺ bersabda:
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari)
Setelah memahami kewajibannya, penting juga mengetahui tata cara berdiri yang sesuai sunnah. Yaitu dengan merenggangkan kedua kaki—tidak terlalu rapat dan tidak pula terlalu lebar—sekitar satu jengkal jaraknya. Selain itu, dimakruhkan memajukan salah satu kaki melebihi kaki yang lain. Disunnahkan pula untuk memandang ke arah tempat sujud, sebagai bentuk menjaga kekhusyukan.
Adapun berdiri yang sah adalah ketika seseorang menegakkan ruas-ruas tulang punggungnya, meskipun dilakukan sambil bersandar, selama sandaran tersebut tidak membuatnya membungkuk hingga mendekati batas minimal ruku’.
Shalatnya Orang yang Tidak Mampu Berdiri
Bagi yang tidak mampu berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka boleh shalat sambil berbaring miring. Dan jika tidak mampu berbaring miring, maka boleh shalat dengan posisi terlentang.
Dalam shalat duduk, posisi yang paling afdhol adalah duduk dengan posisi iftirāsy (seperti duduk di antara dua sujud), kemudian tarabbu’ (duduk bersila), lalu tawarruk (seperti duduk tahiyat akhir).
Dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah dijelaskan, Yang dimaksud “tidak mampu” di sini adalah jika berdiri menimbulkan kesulitan berat, seperti dikhawatirkan memperparah penyakit, memperlambat penyembuhan, menyebabkan cacat yang jelas pada anggota tubuh, menghilangkan fungsi anggota badan, atau menimbulkan rasa sakit yang umumnya tidak sanggup ditahan. Namun menurut Imam Ar-Ramli, diperbolehkan untuk shalat duduk apabila berdiri menimbulkan kesulitan yang mengurangi kekhusyukan.
Perlu diperhatikan, kewajiban berdiri jika mampu ini hanya berlaku untuk shalat fardhu, termasuk di dalamnya shalat nadzar dan shalat i‘ādah. Sedangkan untuk shalat sunnah, seseorang boleh melaksanakannya sambil duduk tanpa ada uzur, dengan pahala setengah dari shalat berdiri. Bahkan boleh dilakukan sambil berbaring miring, namun pahalanya setengah dari shalat duduk. Akan tetapi, shalat sunnah tidak diperbolehkan dilakukan dalam posisi terlentang bagi orang yang masih mampu berdiri, duduk, atau berbaring miring.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
Kolomnis: M.Rifky Handadari
✒️ Madarif Institute
Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
