Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri Beda Ibu dan Bapak

Pertanyaan:
Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.
Salam sehat penuh berkah untuk seluruh sahabat Madarif 🤲.
Ustadz, mohon pencerahannya atas pertanyaan saya yang mungkin sedikit unik.
Apakah boleh saudara tiri — yang bukan seibu dan sebapak — menikah?
Karena saat orang tua kami menikah, masing-masing membawa anak dari pernikahan sebelumnya.
Terima kasih, Ustadz. 🙏

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullāhi wabarakātuh.
Bismillāh.

Dalam Islam, pada dasarnya kita boleh menikahi siapa pun kecuali yang telah diharamkan secara jelas dalam Al-Qur’an.

Allah ﷻ menyebutkan dalam surat An-Nisā’ ayat 23, bahwa yang haram dinikahi adalah:

  1. 1. Ibu (kandung maupun tiri).
  2. 2. Anak-anak perempuan kandung.
  3. 3. Saudara perempuan (kandung/seayah/seibu).
  4. 4. Saudara perempuan ayah (bibi/tante dari ayah).
  5. 5. Saudara perempuan ibu (bibi/tante dari ibu).
  6. 6. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan).
  7. 7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).
  8. 8. Ibu susu.
  9. 9. Saudara perempuan sepersusuan.
  10. 10. Mertua.
  11. 11. Anak-anak perempuan dari istri yang sudah digauli (anak tiri).
  12. 12. Menantu.
  13. 13. Saudara perempuan dari istri (ipar), selama masih dalam ikatan pernikahan dengan istri kita.

Dari penjelasan di atas, maka saudara tiri yang tidak memiliki hubungan darah (hanya karena pernikahan orang tua) bukan termasuk mahram. Karena itu, hukumnya boleh menikah dengannya.

Selain itu, konsekuensi hubungan kita dengan saudara tiri yang tidak memiliki hubungan darah juga sama seperti hubungan dengan orang asing lainnya: tidak boleh melihat auratnya, tidak boleh bersentuhan, dan tidak boleh berduaan sebelum menikah.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

✒️ Madarif Institute

Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org