Mungkin kita pernah mengalami setelah berwudhu dan bersiap untuk salat, tiba-tiba merasa mual hingga muntah. Di lain waktu, kita mungkin pernah juga tidak sengaja menginjak kotoran hewan saat berjalan menuju masjid, atau terkena percikan air seni. Di saat-saat seperti itu, sering muncul pertanyaan dalam hati, “Apakah hal-hal tersebut membatalkan wudhu?”
Agar tidak bingung dan penasaran lagi, mari kita bahas apa saja yang sebenarnya membatalkan wudhu, lalu apakah hal-hal di atas termasuk di dalamnya atau tidak?
Di dalam kitab At-Taqriiroot As-Sadiidah dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang membatalkan wudhu, yaitu :
1. Keluar sesuatu dari dua lubang (qubul atau dubur), kecuali air mani
Baik yang keluar dari lubang itu adalah hal yang lumrah seperti air seni dan tinja, atau hal yang tidak lumrah seperti cacing, darah, batu, dan yang lainnya. Adapun jika yang keluar adalah air mani, maka tidak membatalkan wudhu, akan tetapi ia mewajibkan seseorang untuk mandi besar.
2. Tidur dalam kondisi tertentu
Tidur dapat membatalkan wudhu jika seseorang tertidur dalam kondisi yang memungkinkan keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur tanpa ia sadari, seperti tidur sambil berbaring atau duduk dengan posisi pantat terangkat dari tempat duduk.
Namun, tidur tidak membatalkan wudhu apabila seseorang tidur dalam posisi duduk dengan pantat menempel pada tempat duduk sehingga kemungkinan keluarnya angin tanpa terasa sangat kecil, memiliki postur tubuh normal (tidak terlalu gemuk atau terlalu kurus), bangun dalam posisi yang sama seperti saat tertidur, serta tidak ada orang tepercaya yang memberi tahu bahwa ada angin keluar saat ia tidur. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka tidur dalam keadaan tersebut tidak membatalkan wudhu sehingga seseorang boleh langsung melaksanakan salat setelah bangun.
3. Hilang akal
Hilang akal dapat membatalkan wudhu, baik karena gila, mabuk, sakit, atau sebab-sebab yang lainnya. Maka Ketika seseorang telah berwudhu kemudian hilang akal, dia wajib berwudhu Kembali jika ingin melaksanakan sholat.
4. Bersentuhan dengan lawan jenis
Bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan wudhu dengan beberapa ketentuan, yaitu terjadi secara langsung pada kulit tanpa penghalang, antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta keduanya sudah cukup umur untuk menimbulkan syahwat. Dari sini dapat dipahami, jika bersentuhan dengan sesama jenis, dengan anak kecil, melalui perantara seperti kain, atau yang disentuh adalah rambut, kuku, atau gigi, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.
5. Menyentuh kemaluan atau lubang dubur
Hal ini dapat membatalkan wudhu jika dilakukan dengan telapak tangan secara langsung tanpa penghalang. Adapun jika yang menyentuh adalah punggung tangan, ujung jari, atau sisi tangan, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.
Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa hal-hal yang membatalkan wudhu hanya terbatas pada lima poin tersebut. Di luar itu, seperti muntah, menginjak kotoran, terkena air seni, atau menyentuh najis, tidak membatalkan wudhu. Hanya saja, jika terkena najis (baik di badan atau pakaian), tetap wajib dibersihkan sebelum sholat, tetapi wudhunya tidak perlu diulang.
Wallahu a’lam bisshowaab
Kolomnis: M.Rifky Handadari
📚 At-Taqriiroot As-Sadiidah fil Masaail Al-Mufiidah
✒️ Madarif Institute
Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
