Kadang kita pernah berada di perjalanan, singgah di rest area, lalu mendapati air habis atau antrian kamar mandi sangat panjang, padahal waktu shalat sudah dekat. Kita tahu, bahwa wudhu adalah kewajiban dan menjadi syarat sah shalat. Dari Abu Hurairoh Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah ﷺ bersabda di dalam hadits:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Di situasi terdesak seperti di atas, sebagian dari kita mungkin teringat tisu yang selalu ada di tas, lalu muncul pertanyaan: apakah wudhu menggunakan tisu basah itu sah?
Dalam wudhu, ada perbedaan antara membasuh (الغَسْلُ) dan mengusap (المَسْحُ). Membasuh berarti mengalirkan air hingga mengenai seluruh anggota wudhu, sementara mengusap cukup dengan sesuatu (seperti tangan, kain, tisu, atau apapun itu) yang basah tanpa mengalirkan air.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa wudhu harus dilakukan dengan cara mengalirkan air ke anggota wudhu, bukan sekadar diusap, agar sah. Ketentuan ini berlaku pada wajah, kedua tangan hingga siku, dan kedua kaki hingga mata kaki. Adapun untuk kepala, cukup diusap dengan sesuatu yang basah tanpa perlu mengalirkan air di atasnya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Minhaj Ath-Thalibin.
KESIMPULAN
Perlu diperjelas terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan “tisu basah” di sini adalah tisu yang dibasahi dengan air suci dan mensucikan, bukan tisu yang mengandung parfum atau bahan kimia lainnya yang dapat mengubah sifat air (air mutaghoyyir), karena wudhu hanya sah menggunakan air yang suci dan mensucikan.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa wudhu dengan tisu basah tidak sah untuk anggota wudhu selain kepala, karena anggota tersebut wajib dibasuh dengan air yang mengalir, bukan sekadar diusap. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin (1/64, cet. Al-Maktab Al-Islami):
“Disyaratkan dalam membasuh anggota wudhu bahwa air mengalir pada anggota tersebut.”
Karena sifat tisu basah tidak mengalirkan air, maka penggunaannya tidak memenuhi syarat ini. Namun, tisu basah diperbolehkan untuk mengusap kepala saat wudhu, karena bagian kepala cukup dengan diusap menggunakan sesuatu yang basah. Wallahu a’lam bisshowaab.
Kolomnis: M.Rifky Handadari
✒️ Madarif Institute
Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
