Sholat berjamaah memiliki kedudukan yang penting dalam ajaran Islam, terutama bagi laki-laki dalam pelaksanaan sholat fardhu. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum dasarnya. Menurut Imam ar-Ramli dalam Asy-Syarh Al-Kabir , Hukum sholat berjamaah adalah sunnah muakkadah . Namun, pendapat yang lebih kuat, sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ , menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah , kecuali untuk sholat jumat yang hukumnya adalah wajib bagi laki-laki yang telah memenuhi syarat.
Kapan Makmum Dianggap Mendapat Jamaah?
Dalam shalat berjamaah, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan seorang makmum. Salah satunya adalah kewajiban untuk meniatkan bermakmum kepada imam . Namun, makmum tidak wajib menyebut secara spesifik siapa imamnya dalam niat. Bahkan, jika seseorang meniatkan bermakmum kepada orang tertentu—misalnya ia meniatkan bermakmum kepada Umar—namun ternyata yang menjadi imam adalah Utsman, maka shalatnya batal. Oleh karena itu, cukup bagi seorang makmum untuk meniatkan shalat berjamaah bersama imam, tanpa menspesifikan siapa imamnya secara khusus.
Terkait patokan minimal agar seorang makmum dihitung sebagai bagian dari jamaah , selama ia sempat bertakbiratul ihram sebelum imam mengucapkan salam pertama, maka ia sudah dihitung mendapatkan jamaah. Meskipun ia belum sempat duduk tasyahud akhir bersama imam, keikutsertaannya tetap sah karena masih berada dalam rangkaian shalat imam.
Berbeda halnya dengan shalat Jumat. Dalam hal ini, seorang makmum dianggap sah mengikuti shalat Jumat apabila ia mendapatkan minimal satu rakaat bersama imam. Batas minimal yang dimaksud adalah sempat rukuk bersama imam pada rakaat kedua. Jika ia baru bergabung tepat saat rukuk kedua ini, maka shalat Jumatnya tetap sah, dan ia hanya perlu menyempurnakan satu rakaat lagi setelah imam salam.
Ketentuan Seputar Imam dan Makmum
Selain syarat-syarat umum dalam shalat berjamaah, terdapat pula ketentuan mengenai siapa saja yang sah dijadikan imam . Seorang laki-laki merdeka diperbolehkan untuk bermakmum kepada seorang budak. Demikian pula, orang yang sudah baligh diperbolehkan bermakmum kepada anak yang sudah mendekati usia baligh ( muraahiq ).
Namun, tidak diperbolehkan bagi laki-laki untuk bermakmum kepada perempuan, ataupun kepada khuntsa musykil —yaitu seseorang yang memiliki dua alat kelamin dan tidak dapat dipastikan status kelelakian atau keperempuannya. Begitu pula, khuntsa musykil tidak boleh bermakmum kepada perempuan maupun kepada sesama khuntsa musykil.
Selain itu, terdapat pula syarat terkait kualitas bacaan imam. Seseorang yang memiliki bacaan Al-Fatihah yang baik dan benar (fasih) tidak diperbolehkan bermakmum kepada orang yang bacaan Al-Fatihah-nya tidak benar (tidak fasih), dalam arti terjadi kesalahan pada huruf, harakat, atau tasydid yang merusak makna dan keabsahan surat tersebut. Hal ini karena bacaan Al-Fatihah merupakan rukun dalam shalat.
Dengan memahami ketentuan-ketentuan ini, semoga kita melaksanakan ibadah lebih baik dan sesuai dengan tuntunan syariat. Aamiin…
Kolomnis: M.Rifky Handadari
📚 Disarikan dari kitab Fathul Qorib Al-Mujib karya Ibn Qasim Al-Ghazzi
✒️ Madarif Institute
Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
