Adzan dan iqamah merupakan syiar khas umat Islam. Keduanya adalah panggilan agung yang senantiasa mengingatkan kita akan kewajiban shalat lima waktu — tiang utama dalam agama ini. Ketika adzan dikumandangkan, kaum muslimin saling berlomba menuju masjid untuk menunaikan shalat berjamaah. Dan saat iqamah dikumandangkan, jamaah segera merapatkan dan meluruskan shaf, bersiap untuk bermunajat kepada Allah.
Namun, timbul pertanyaan: bagaimana jika seseorang tidak melaksanakan shalat secara berjamaah, melainkan shalat sendirian? Apakah ia tetap disyariatkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamah?
Pada dasarnya, hikmah disyariatkannya adzan adalah sebagai penanda masuknya waktu shalat dan pengingat agar kaum muslimin bersiap melaksanakannya. Namun, ketika seseorang berada dalam keadaan sendirian tanpa ada seorang pun di sekitarnya, maka hikmah utama tersebut — yaitu memberitahu orang lain — menjadi tidak relevan. Meskipun demikian, sejatinya masih ada hikmah lain yang tetap berlaku, yaitu bahwa adzan merupakan salah satu syiar Islam dan tanda tegaknya ibadah. Oleh karena itu, syiar seperti ini tetap dianjurkan untuk ditegakkan menurut mayoritas ulama, meskipun dalam kondisi sendiri.
Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i berkata dalam Al-Majmu’ (3/82, cet. Dar al-Fikr), dalam pembahasan madzhab para ulama tentang adzan dan iqamah:
“Madzhab kami (Syafi’iyah): yang masyhur adalah bahwa keduanya (adzan dan iqamah) sunnah untuk semua shalat, baik di tempat tinggal maupun dalam perjalanan, baik untuk jamaah maupun untuk orang yang shalat sendirian. Keduanya tidak wajib dalam keadaan apa pun.”
Adapun iqamah, para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah, baik bagi yang shalat berjamaah maupun yang shalat sendirian. Dalil tentang hal ini adalah hadits yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir raḍiyallāhu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tuhanmu kagum kepada seorang penggembala kambing di puncak bukit yang tinggi, yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan kemudian shalat. Maka Allah berfirman: Lihatlah hamba-Ku ini — ia mengumandangkan adzan dan mengiqamahi shalat karena takut kepada-Ku. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku ini dan Aku masukkan ia ke dalam surga.'”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Hadits ini menunjukkan bahwa adzan dan iqamah tetap disyariatkan meskipun seseorang shalat sendirian, karena keduanya merupakan bentuk pengagungan terhadap syiar Islam. Hal ini sejalan dengan pernyataan Imam Syamsuddin Ar-Ramli Asy-Syafi’i dalam Nihayah al-Muhtaj (1/401):
“Disyariatkannya adzan dan iqamah telah ditetapkan berdasarkan ijma’. Adapun bagi orang yang shalat sendirian, maka keduanya adalah sunnah ‘ain.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adzan dan iqamah adalah dua syiar penting dalam shalat yang tetap dianjurkan meskipun seseorang shalat sendirian, keduanya termasuk sunnah yang sangat dianjurkan, sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah dan penegasan identitas Islam. Semoga dengan memahami kedudukan adzan dan iqamah ini, kita semakin semangat dalam menjaga syiar Islam, sekecil apa pun bentuknya.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
Kolomnis: M.Rifky Handadari
✒️ Madarif Institute
Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
