Dalam Islam, semua kewajiban yang kita lakukan memiliki rukhshah atau keringanan, termasuk dalam hal ibadah shalat. Setelah sebelumnya kita membahas tentang rukhshah qashar—yaitu meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat dalam kondisi tertentu—kali ini kita akan membahas rukhshah jama’ , yaitu menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu pelaksanaan .
Tidak semua waktu shalat bisa digabung dalam satu pelaksanaan. Yang diperbolehkan hanya dua pasang: Zhuhur dengan Ashar , dan Maghrib dengan Isya . Di luar itu, tidak ada shalat yang bisa dijama’. Misalnya, Shalat Subuh tidak bisa digabung dengan shalat lain karena memang waktunya berdiri sendiri dan tidak berdampingan dengan waktu shalat yang lain.
Perlu dipahami bahwa tidak semua kondisi membolehkan jama’. Hanya keadaan tertentu yang dianggap sebagai udzur menurut syariat , seperti safar dengan jarak minimal 16 farsakh (sekitar 82 kilometer), sakit yang menimbulkan kesulitan berat jika harus melaksanakan shalat pada waktunya masing-masing, atau kondisi darurat lainnya.
Adapun udzur karena hujan, memiliki beberapa rincian yang perlu diperhatikan. Pertama , hujan tersebut cukup membasahi pakaian atau alas kaki, meskipun tidak deras. Kedua , jama’ yang diperbolehkan dalam kondisi ini adalah jama’ taqdim. Ketiga , hujan harus terjadi saat takbiratul ihram shalat pertama, saat salam dari shalat pertama, dan saat takbiratul ihram shalat kedua. Keempat , keringanan ini hanya berlaku bagi orang-orang yang menunaikan shalat berjamaah di masjid atau tempat shalat berjamaah lainnya yang letaknya cukup jauh menurut kebiasaan (‘urf) .
Dalam praktiknya, jama’ shalat terbagi menjadi dua jenis , tergantung pada waktu pelaksanaannya: jama’ taqdim dan jama’ ta’khir . Jama’ taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan mengerjakannya di waktu shalat pertama . Contohnya, seseorang melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus di waktu Zhuhur. Sementara itu, jama’ ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dan melaksanakannya di waktu shalat kedua , seperti menjama’ shalat Maghrib dan Isya di waktu Isya.
Agar pelaksanaan jama’ taqdim dinilai sah menurut syariat, para ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya sebagaimana disebutkan dalam Fathurrahman Syarh Zubad karya Ibn Ruslan, yaitu:
- 1. Niat Jama’ Pada Shalat Pertama
Orang yang ingin menjama’ dua shalat dengan jama’ taqdim harus berniat sejak shalat pertama . Niat jama’ ini tidak wajib dilakukan tepat saat takbiratul ihram, tapi boleh kapan saja selama masih dalam rangkaian shalat pertama. Bahkan jika niatnya baru muncul di akhir shalat, seperti saat tasyahud atau salam, tetap dianggap sah. Meski begitu, yang paling utama adalah meniatkannya sejak takbiratul ihram, sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Taqrirot As-Sadidah . - 2. Tertib (Urutan Antara Dua Shalat)
Syarat kedua dalam jama’ taqdim adalah menjaga urutan pelaksanaan shalat. Artinya, shalat yang pertama harus didahulukan sebelum shalat kedua. Jika seseorang menjama’ Zhuhur dan Ashar, maka ia wajib melaksanakan Zhuhur terlebih dahulu, baru kemudian Ashar. Begitu pula jika menjama’ Maghrib dan Isya.
Jika urutan ini dibalik, misalnya seseorang malah mengerjakan Ashar terlebih dahulu kemudian Zhuhur, maka shalat Asharnya tidak sah. Dalam kondisi seperti ini, jika ia tetap ingin jama’, maka setelah menunaikan shalat Zhuhur, ia wajib segera mengulang kembali shalat Ashar tersebut tanpa jeda yang lama. Pengulangan ini harus dilakukan secara langsung (fawran) agar syarat jama’ tetap terpenuhi. - 3. Kedua Shalat Dilakukan Secara Berkesinambungan
Hal ini karena jama’ taqdim menjadikan dua shalat seolah-olah seperti satu rangkaian ibadah. Maka, berpindah dari shalat pertama ke shalat kedua harus dilakukan sebagaimana perpindahan dari satu rakaat ke rakaat berikutnya dalam satu shalat. Jika ada jeda yang terlalu lama, misalnya digunakan untuk makan, tidur, atau kegiatan lain yang memutus kesinambungan, maka jama’nya menjadi tidak sah.
Adapun shalat jama’ ta’khir , terdapat beberapa perbedaan dalam syarat-syaratnya dibandingkan dengan jama’ taqdim. Pada jama’ ta’khir, ketentuannya cenderung lebih longgar , terutama dalam hal niat, urutan, dan kesinambungan. Niat jama’ ta’khir cukup dengan terlintasnya keinginan untuk menjama’ dua shalat selama masih berada di waktu shalat pertama .
Selain itu, tidak disyaratkan tertib dalam pelaksanaan shalat. Maka diperbolehkan untuk boleh melaksanakan Ashar terlebih dahulu kemudian baru shalat Zhuhur. Meskipun demikian, yang lebih utama tetap mengikuti urutan waktu aslinya , yaitu mendahulukan shalat yang pertama sebelum yang kedua.
Yang terakhir, dalam jama’ ta’khir tidak disyaratkan berkesinambungan antara dua shalat. Artinya, setelah mengerjakan shalat pertama, seseorang boleh melakukan aktivitas lain atau beristirahat terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke shalat kedua, selama semua pelaksanaan masih berada di dalam waktu shalat kedua.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
Kolomnis: M.Rifky Handadari
✒️ Madarif Institute
Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
