Takbiratul Ihram: Makna, Dalil, dan Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

Takbiratul ihram adalah rukun kedua dalam shalat setelah niat. Pembahasan tentang takbir ini tidak bisa dilepaskan dari niat sebagai rukun pertama, karena niat dalam shalat harus hadir bersamaan dengan takbiratul ihram. Dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah disebutkan, ia dinamakan takbiratul ihram karena dengan takbir ini, hal-hal yang sebelumnya halal menjadi haram—seperti makan, berbicara, dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir, dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam” (HR. Tirmidzi).

Ada begitu banyak dalil yang membahas tentang takbiratul ihram. Di antaranya, sabda Nabi ﷺ:
“Apabila kamu hendak mendirikan salat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah sesuatu yang mudah bagi kamu dari Al-Qur’an. Kemudian rukuklah sehingga kamu thuma’ninah dalam ruku. Kemudian bangunlah (dari rukuk) sampai kamu tegak berdiri (itidal). Kemudian sujudlah sehingga kamu tuma’ninah dalam sujud. Kemudian bangunlah (dari sujud) sampai kamu tuma’ninah dalam duduk. Dan lakukanlah demikian itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengenai lafaz takbiratul ihram, para ulama telah menetapkannya. Dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan bahwa lafaznya adalah “Allāhu Akbar”. Diperbolehkan menambahkan alif lam pada kata akbar sehingga menjadi “Allāhul Akbar”. Bahkan, tidak mengapa jika ditambah kata lain seperti “Allāhu Akbar wa Ajall” atau “Allāhul Jalīl Akbar”, selama tambahan itu tidak menghilangkan atau menghalangi lafaz inti takbir (akbar). Sebaliknya, tidak cukup jika mengucapkan “Allāhu A‘ẓham”, karena lafaz akbar tidak ada di dalamnya. Begitu pula jika dibalik menjadi “Akbaru Allāh”, atau diubah menjadi “Ar-Rahmān Akbar”tidak sah, karena tidak terdapat lafzhul jalālah yaitu kata “Allah” di dalam susunan yang semestinya.

Syarat berikutnya dalam takbiratul ihram adalah mengucapkannya dengan bahasa Arab. Bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab atau lidahnya kesulitan mengucapkan takbir, ia dibolehkan menggunakan terjemahan dalam bahasa apa pun. Akan tetapi, tetap wajib baginya untuk mempelajari hingga ia bisa mengucapkannya dengan bahasa Arab.

Selain itu, takbiratul ihram juga harus diucapkan dengan suara yang terdengar oleh dirinya, bagi orang yang pendengarannya normal. Adapun bagi orang yang tidak dapat mendengar, cukup baginya meninggikan suara sekiranya jika ia tidak tuli, ia akan dapat mendengarnya.

Masih ada beberapa syarat lain yang perlu diperhatikan dalam takbiratul ihram. Di antaranya: berdiri bagi yang mampu ketika shalat fardhu, membaca lafaznya dengan sempurna tanpa mengubah huruf, harakat, dan panjang-pendeknya, menghadap kiblat, bertakbir setelah imam bagi makmum, bertakbir ketika sudah masuk waktu shalat fardhu, serta tidak berniat takbir selain untuk shalat.

Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam

Kolomnis: M.Rifky Handadari

✒️ Madarif Institute

Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA

🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org