Pertanyaan:
Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh, Ustadz.
Saya ingin bertanya. Pada tahun 2001, tepatnya 24 tahun yang lalu, saya melaksanakan ibadah haji. Sewaktu rombongan kami hendak berangkat ke Arafah, kami mandi terlebih dahulu. Saat itu, salah seorang jamaah haji laki-laki dari rombongan kami meninggal di kamar mandi. Bagaimana hukum haji bagi jamaah yang belum sempat ke Arafah, apakah sah hajinya? Dan ketika dibangkitkan kelak, apakah ia akan dibangkitkan dengan mengenakan baju ihram atau tidak? Mohon penjelasannya, Ustadz. Terima kasih. 🙏
Jawaban:
Wukuf adalah salah satu rukun haji. Sebagaimana ibadah lain yang tidak sah bila ada rukun yang terlewat, demikian pula dengan haji. Bahkan wukuf merupakan rukun yang paling utama dalam haji, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Al-ḥajju ‘Arafah.”
“Haji itu (rukun utamanya) adalah wukuf di Arafah.” (HR. An-Nasa’i)
Adapun tentang keadaan orang yang meninggal dunia dalam kondisi ihram, Nabi ﷺ bersabda mengenai seorang sahabat yang wafat ketika ihram:
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua kain ihramnya, jangan diberi wewangian dan jangan ditutup kepalanya. Sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksud dari “dalam keadaan bertalbiyah” adalah ia dibangkitkan kelak dalam keadaan memenuhi panggilan Allah ﷻ dan masih dalam kondisi berihram.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam
✒️ Madarif Institute
Untuk mensupport dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA
🎥 Youtube: Madarif Institute
📷 Instagram: @madarifinstitute
🌐 Web: madarifinstitute.org
