Ketika sedang dalam perjalanan (safar), sering kali terbesit dalam benak kita untuk mengambil keringanan dalam shalat, salah satunya adalah mengqashar. Tapi ternyata, tidak semua perjalanan otomatis membolehkan qashar. Islam telah menetapkan syarat dan ketentuan yang jelas. Keringanan ini bukan sekadar “boleh kalau mau”, tapi harus dipahami dengan benar agar ibadah tetap sah dan berpahala.
Dalam kitab Fathul Qorib Al-Mujib, disebutkan bahwa ada 5 syarat utama yang harus dipenuhi agar seseorang boleh mengqashar shalat, yaitu :
- 1. Perjalanan Tersebut Bukan Untuk Maksiat
Artinya, kalau safar itu dilakukan untuk sesuatu yang wajib seperti melunasi utang, atau yang sunnah seperti silaturahmi, atau bahkan yang mubah seperti berdagang, maka qashar diperbolehkan.
Adapun jika safarnya untuk hal yang makruh, seperti bepergian tanpa tujuan jelas atau hanya untuk melakukan sesuatu yang kurang bermanfaat, maka tetap boleh mengqashar. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Taqrirot As-Sadidah, safar makruh tidak menggugurkan hak rukhsah, karena makruh bukanlah maksiat. Namun jika safar dilakukan untuk tujuan maksiat, maka tidak berlaku rukhsah qashar maupun jama’ baginya.
- 2. Jarak Safarnya Minimal 16 Farsakh
Ulama berbeda pendapat mengenai jarak 16 farsakh jika dikonversi ke kilometer. Dalam kitab At-Taqrirot As-Sadidah, jarak tersebut disebut setara dengan sekitar 82 kilometer.
Jarak 82 kilometer ini dihitung untuk sekali jalan—dari tempat tinggal ke lokasi tujuan—bukan jarak pulang-pergi yang dijumlahkan. Jadi, seseorang sudah dianggap musafir dan boleh mengqashar jika ia bepergian ke suatu tempat sejauh 82 km atau lebih. Namun, jika total perjalanan pulang-pergi memang 82 km, tetapi jarak sekali jalannya hanya sekitar 41 km, maka belum termasuk kategori musafir yang mendapatkan rukhsah qashar.
- 3. Yang Diqashar Adalah Shalat 4 Rakaat
Yang dimaksud dengan shalat yang boleh diqashar adalah shalat empat rakaat, yaitu Dzuhur, Ashar, dan Isya. Maka shalat Subuh tetap dua rakaat, dan Maghrib tetap tiga rakaat.
Perlu dicatat juga, jika seseorang meninggalkan shalat Dzuhur, Ashar, atau Isya saat sedang tidak bepergian (muqim), lalu hendak mengqadhanya ketika sedang safar, maka tidak boleh diqashar. Ia tetap wajib mengqadha dengan jumlah rakaat sempurna, sesuai dengan kondisi saat shalat itu ditinggalkan.
- 4. Berniat Qashar Saat Takbiratul Ihram
Niat qashar harus sudah ada sejak awal shalat dimulai, tepat ketika mengucapkan takbiratul ihram. Jika seseorang lupa meniatkan qashar pada saat itu, maka ia tidak boleh mengqashar dan harus menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat, meskipun ia sedang dalam perjalanan.
- 5. Tidak Bermakmum kepada Imam yang Menyempurnakan Shalat
Jika seorang musafir ingin mengqashar shalatnya, maka ia harus menjadi imam atau shalat sendiri, atau berjamaah dengan sesama musafir yang juga mengqashar. Namun jika ia bermakmum kepada imam yang mukim (tidak safar) dan menyempurnakan shalatnya, maka ia wajib mengikuti imam hingga empat rakaat. Tidak boleh berhenti di rakaat kedua dan menyudahi shalatnya, sementara imam masih melanjutkan.
Itulah lima syarat yang harus dipenuhi agar seorang musafir boleh mengqashar shalat, sebagaimana disarikan dari Kitab Fathul Qorib Al-Mujib. Adapun rincian dan pembahasan yang lebih mendalam terkait hukum qashar, bisa ditemukan dalam kitab-kitab fiqih tingkat lanjut (kutub al-muthawwalat). Semoga penjelasan ini membantu kita memahami kapan rukhsah qashar boleh dilakukan dan kapan tidak, sehingga ibadah kita tetap sesuai dengan tuntunan syariat, meskipun dalam keadaan bepergian. Wallahu a’lam bisshowaab…
