Waktu-Waktu yang Dimakruhkan Untuk Mendirikan Sholat

Sholat adalah ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan diaggap sebagai tiang agama. Namun menariknya, ada waktu-waktu tertentu di mana kita dianjurkan untuk tidak mendirikan sholat. Adapun hukum sholat di waktu-waktu tersebut ulama masih berbeda pendapat. Di dalam kitab Raudhatut Thalibin dan Al-Majmuu’ dijelaskan bahwa status hukumnya mencapai derajat makruh tahrim, alias meniscayakan dosa jika dilaksanakan. Sedangkan di kitab At-Tahqiiq misalnya, disebutkan bahwa status makruhnya hanya sekedar makruh tanzih, yaitu makruh yang tidak meniscayakan dosa bagi para pelakunya.

Lantas, waktu-waktu apa saja yang sebaiknya kita hindari untuk mendirikan sholat? 

  1. Dari terbitnya matahari hingga posisi matahari terlihat setinggi tombak dari permukaan tanah, menurut pandangan mata (±16 menit).
  2. Ketika matahari tepat di tengah langit (istiwaa) hingga tergelincir (masuk waktu zuhur).
  3. Ketika matahari sore menguning hingga terbenam
  4. Setelah melaksanakan sholat subuh hingga matahari terbit
  5. Setelah melaksanakan asar hingga matahari terbenam

Kemudian selanjutnya, apakah semua sholat dilarang di waktu tersebut?

Tentu tidak semua sholat dilarang di waktu tersebut, yang dilarang hanya Sholat Sunnah Mutlaq, yaitu sholat sunnah yang tidak memiliki sebab tertentu dan tidak terkait dengan waktu tertentu, dan Sholat sunnah dengan sebab yang datang setelah sholat dilakukan (النافلة ذات السبب المتأخر), yaitu sholat sunnah yang sebabnya belum ada saat sholat dikerjakan, sehingga hukumnya sama seperti sholat sunnah mutlak. Sholat-sholat tersebut antara lain:

  1. sholat sunnah sebelum ihram
  2. sholat sunnah istikharah
  3. sholat sunnah sebelum safar
  4. sholat sunnah sebelum pelaksanaan qishash
  5. sholat sunnah sebelum keluar rumah
  6. sholat sunnah hajat

Terakhir, perlu diketahui bahwa sholat-sholat yang memiliki sebab yang mendahului sholat (ذات السبب المتقدم), seperti sholat qodho’ fardhu yang tertinggal, tetap boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang yang telah disebutkan di atas. Begitu pula dengan sholat-sholat yang sebabnya bersamaan dengan waktu sholat (ذات السبب المقارن), seperti sholat gerhana dan sholat istisqoo’ (sholat meminta hujan), maka diperbolehkan untuk didirikan pada waktu-waktu tersebut.

Selain itu, terdapat pengecualian lain dalam larangan sholat pada waktu-waktu tersebut, yaitu:

  • Di Tanah Haram Makkah, maka kemakruhan sholat di waktu-waktu tersebut tidak berlaku, sehingga diperbolehkan mendirikan sholat sunnah di Masjidil Haram kapan saja.
  • Pada hari Jumat saat matahari tepat di tengah langit (istiwaa), larangan sholat pada waktu tersebut tidak berlaku, sehingga tetap diperbolehkan mendirikan sholat sunnah saat istiwa pada hari Jumat sebelum khutbah dimulai.

Dengan demikian, kita memahami bahwa larangan mendirikan sholat pada waktu-waktu tertentu memiliki pengecualian yang perlu diperhatikan, agar ibadah sholat tetap sesuai dengan tuntunan syariat, Wallahu a’lam bisshowaab.


Kolomnis: M Rifky Handadari


Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA