Banyak dari kita sudah terbiasa membaca basmalah (بسم الله الرحمن الرحيم) saat memulai aktivitas. Namun tahukah kamu? Ternyata membaca basmalah memiliki lima hukum berbeda yang tergantung pada keadaan dan aktivitas yang kita dilakukan.
Dalam kitab Nailurrojaa’ Syarh Safiinatunnajaa disebutkan, hukum membaca basmalah bisa menjadi :
- Wajib
Membaca basmalah menjadi wajib dalam keadaan tertentu, seperti di dalam salat menurut madzhab Syafi’i. Karena membaca surat Al-Fatihah dalam salat hukumnya wajib, dan basmalah merupakan bagian dari Al-Fatihah.
- Sunnah
Basmalah disunnahkan dibaca saat memulai setiap perkara baik yang diperhatikan oleh syariat, seperti berwudhu, makan dan minum, memulai belajar, dan hal-hal baik lainnya.
- Mubah
Membaca basmalah diperbolehkan (mubah) pada perkara-perkara mubah yang tidak memiliki keutamaan khusus, seperti memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain, tanpa niat khusus, dan tanpa ada unsur ibadah tertentu.
- Makruh
Membaca basmalah menjadi makruh apabila dilakukan pada sesuatu yang hukum asalnya makruh, seperti memandang sesuatu yang makruh untuk dilihat (contohnya kemaluan). Karena perkara tersebut tidak dianjurkan syariat, maka memulai dengan nama Allah pun dimakruhkan.
- Haram
Basmalah menjadi haram jika dibaca pada sesuatu yang hukum asalnya haram untuk dilakukan, seperti saat hendak minum khamr (minuman keras) atau melakukan perbuatan maksiat lainnya. Hal ini karena menyebut nama Allah untuk hal yang haram adalah bentuk penghinaan terhadap nama Allah tersebut.Dari pembagian di atas dapat kita pahami bahwa membaca basmalah memiliki hukum yang berbeda-beda, oleh karena itu hendaknya kita lebih bijak dan berhati-hati dalam membaca basmalah, sehingga kita tau kapan membaca basmalah menjadi bernilai ibadah dan kapan justru menjadi tercela.
Wallāhu subḥānahu wa ta‘ālā a‘lam.
Kolomnis: M Rifky Handadari
Untuk mendukung dakwah Madarif Institute silahkan berikan infaq terbaik melalui rekening: 7314673349 (BSI) a.n YYS MADARIF INSPIRASI INDONESIA