Air adalah salah satu alat untuk bersuci. Maka untuk mengetahui air mana saja yang sah untuk digunakan bersuci kita perlu mengetahui macam-macam air tersebut. Di dalam kitab *_Fathul Qarib_* karangan Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi disebutkan bahwa macam air ada 5, yaitu:
- Air Suci Menyucikan
Yaitu air yang suci dzatnya dan bisa menyucikan selainnya. Air dari kategori inilah yang diperbolehkan dalam islam untuk di pakai bersuci. Air ini tidak tercampur suatu apapun yang dapat mengubah sifatnya secara permanen.
Air yang sah digunakan untuk bersuci ada tujuh macam: (1) air hujan, (2) air laut, (3) air sungai, (4) air sumur, (5) air tanah (mata air), (6) air salju, dan (7) air embun.
Tujuh macam air ini bisa di ringkas menjadi *_”air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi, bagaimanapun karakteristik asalnya”_*
- Air Suci Menyucikan Yang Makruh di Pakai
Yaitu adalah air _musyammas_ atau air yang dipanaskan atau di jemur di bawah matahari. Syarat kemakruhan ini berlaku jika air dijemur di daerah beriklim panas dan dijemur di dalam bejana selain emas dan perak. Air ini dimakruhkan jika dipakai pada badan, bukan pakaian atau yang lainnya. Dan akan hilang sifat makruhnya jika air tersebut telah dingin.
- Air Suci Tidak Menyucikan
Kategori pertama ialah air _musta’mal_, artinya ialah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan najis, seperti air bekas basuhan pertama wudhu.
Kategori kedua ialah air _mutaghayyir_, artinya ialah air yang telah berubah atau tercampur dengan sesuatu yang bukan najis, seperti air kopi atau air teh.
- Air _Mutanajjis_
yaitu air yang terkena najis. Air ini ada dua macam:
Pertama, air bervolume sedikit, lalu benda najis jatuh ke dalamnya. Baik sifat airnya berubah atau tidak. Air bervolume sedikit menurut ulama fiqih syafi’i adalah air yang kurang dari dua _qullah_ (dua qullah sama dengan 193 liter air).
Kedua, air bervolume banyak (dua qullah atau lebih), lalu benda najis jatuh ke dalamya, tapi sifatnya berubah sedikit maupun banyak.
- Air Haram
Air haram ialah air yang suci menyucikan tetapi haram untuk digunakan bersuci. Seperti berwudhu menggunakan air curian atau air yang sudah disiapkan untuk disajikan.