Rangkuman Kitab Fathul Qarib: Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu

  1. Keluarnya sesuatu dari alat kelaminnya. Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang lumrah seperti air seni dan tinja, atau sesuatu yag tidak lumrah seperti darah atau batu kerikil. Baik yang keluar adalah najis seperti hal-hal yang disebutkan barusan ataupun sesuatu yang suci seperti cacing.
  2. Tidur dalam kondisi tidak menetapkan pantatnya di lantai. Maka bagi orang yang tertidur dalam posisi duduk tidak membatalkan wudhunya, dan batal wudhunya bagi orang yang tidur dalam posisi terlentang atau orang yang tertidur dalam posisi berdiri.
  3. Hilang akal yang disebabkan karena mabuk, sakit, gila, pingsan, dan lain sebagainya.
  4. Bersentuhan kulit langsung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram walaupun yang sudah mati. Maka persentuhan yang tidak langsung alias masih terdapat penghalang tidak membatalkan wudhu. Dan yang dimaksudkan dengan mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi seumur hidup sebab faktor nasab, hubungan sepersusuan, atau ikatan pernikahan (mertua/menantu).
  5. Menyentuh kemaluan manusia atau lingkar duburnya dengan telapak tangan bagian dalam, baik kemaluannya sendiri ataupun kemaluan orang lain, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, masih hidup atapun sudah mati.

Maka jika terjadi salah satu dari kelima ini pada diri seseorang yang berwudhu atau memiliki wudhu, menjadi batal wudhunya dan wajib bagi dirinya untuk mengulang wudhu kembali. Tetapi jika seseorang sudah dalam keadaan berwudhu kemudian dia ragu apakah pada dirinya terjadi salah satu dari hal-hal di atas, maka tidak batal wudhunya alias keadaannya masih tetap suci.

Wallahu’alam bishawab.