Rangkuman Kitab Fathul Qarib: Fardhu-Fardhu Wudhu

Berwudhu adalah suatu ibadah, maka dalam menjalankan ibadah haruslah dengan tata cara yang baik dan benar agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Maka supaya wudhu kita menjadi wudhu yang sah dan bernilai pahala mari kita pelajari fardhu-fardhunya.

Pertama, niat. Arti niat dalam ilmu fiqih adalah menginginkan sesuatu sembari mengerjakannya dan niat terletak di hati. Melafazhkannya disunnahkan menurut madzhab Syafi’i. Jika ada jarak atau jeda antara melakukan dan keinginan, itu dinamakan azam.

Niat ketika berwudhu dilakukan ketika membasuh bagian pertama dari wajah. 

Kedua, membasuh wajah. Batasan panjang wajah yaitu dari tempat tumbuhnya rambut hingga bawah dagu. Dan batasan lebar wajah dari telinga hingga ke telinga satunya. Jika terdapat bulu tipis atau lebat pada wajah, bulu serta kulit yang berada di bawahnya wajib dibasuh. Adapun untuk janggut laki-laki yang lebat –batasan lebat jika kulit tertutupi seluruhnya oleh janggut dan tidak terlihat lagi dari jarak dua orang yang sedang berbicara–, dia cukup membasuh bagian luarnya saja.

Ketiga, membasuh kedua tangan hingga siku. Wajib hukumnya membasuh apa saja yang ada di atas kedua tangan seperti bulu-bulu, kuku, atau apapun juga yang menyembul dari kulit. Selain itu, diwajibkan untuk menghilangkan kotoran yang ada di bawah kuku, seperti kotoran yang bisa mencegah meresapnya air.

Keempat, mengusap sebagian kepala, atau mengusap sebagian rambut yang masih ada pada batas kepala baik laki-laki maupun perempuan. Mengusapnya menggunakan selain tangan juga diperbolehkan, seperti menggunakan kain atau benda lainnya sebagai pengganti. Diperbolehkan juga seandainya seseorang memilih untuk membasuh kepalanya daripada mengusapnya. Bahkan juga diperbolehkan jika ia hanya meletakkan tangannya yang basah di atas kepalanya dan tidak menggerakkannya.

Kelima, membasuh kedua kaki hingga ke mata kaki. Seperti yang di jelaskan di poin sebelumnya diwajibkan untuk membasuh apa saja yang ada di kedua kaki, seperti bulu-bulu, kuku, atau apapun yang menyembul dari kulit.

Keenam, melakukannya secara tertib atau urut seperti yang sudah kami runtutkan di atas. Jika seseorang lupa mengurutkannya maka tidak sah wudhunya.