Pahala Wanita atas Pekerjaan Rumah Tangga yang Dilakukannya

Seorang wanita yang menjalankan kewajiban terhadap Rabb-nya, lalu ia juga mengurus pekerjaan rumah tangga dengan mengharap pahala, maka ia akan mendapatkan pahala atas hal tersebut. Bahkan, ia akan memperoleh -insya Allah- pahala seperti para mujahidin di jalan Allah.

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Para wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah pergi dengan keutamaan jihad di jalan Allah. Maka, apa yang bisa kami lakukan agar kami juga mendapatkan pahala seperti mujahidin di jalan Allah?” Maka beliau bersabda:

“Pekerjaan salah seorang dari kalian di rumahnya dapat menyamai pahala para mujahid di jalan Allah.”
(Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman)

Hadis ini meskipun lemah, tetap dapat diamalkan dalam keutamaan amal sebagaimana dalam permasalahan ini.

Diperbolehkan beramal dengan hadis dhaif dalam keutamaan amal dengan syarat tidak palsu, tidak terlalu lemah, memiliki dasar umum dalam syariat, serta tidak diyakini sebagai hadis yang benar-benar shahih. (Lihat: Al-Adzkar karya Imam Nawawi hlm. 36, cet. Dar Ibn Hazm, dan Al-Qaul al-Badi’ karya Hafizh As-Sakhawi hlm. 255, cet. Dar ar-Rayan li at-Turats).

Penjelasan Para Ulama

Al-‘Allamah Amir Ash-Shan’ani dalam At-Tanwir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir (10/440, cet. Maktabah Dar As-Salam) menjelaskan:

“(Mihnah ihdakunna) dengan fathah pada mim (مِهْنَةُ) atau bisa juga dikasrah (مِهْنَةِ), artinya pekerjaannya… dan perkataan ini ditujukan kepada para wanita (fi baytiha) yakni pekerjaannya dalam mengurus rumah seperti menyapu, memasak, dan lainnya, (tudriku biha ajra al-mujahidin in syaa Allah) yaitu ia mendapatkan pahala jihad di jalan Allah, insya Allah. Di dalamnya terdapat keutamaan bagi wanita yang mengurus rumah tangga untuk keluarganya, baik suami maupun yang lainnya.”

Imam Al-Munawi dalam Faidl al-Qadir (6/247, cet. Al-Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra) menjelaskan:

“(Fi baytiha tudriku jihad al-mujahidin in syaa Allah), yaitu ia mendapatkan pahala dan keutamaan seperti pahala jihad di sisi Allah.”

Dalil Al-Qur’an

Pekerjaan wanita di rumah merupakan amal baik yang termasuk dalam amal saleh yang dianjurkan oleh syariat dan dijanjikan pahala besar. Allah berfirman:

﴿مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾
(QS. An-Nahl: 97)

Artinya: “Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan pasti Kami akan beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib (27/518-519, cet. Dar Ihya’ At-Turats) menjelaskan ayat ini:

“Ayat ini bersifat umum, mencakup siapa pun yang melakukan satu amal saleh, meskipun hanya sekali, maka ia berhak mendapatkan balasan surga dan rezeki di dalamnya tanpa perhitungan.”

Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
(Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Artinya: “Jika seorang Muslim menafkahkan hartanya kepada keluarganya dengan mengharap pahala dari Allah, maka itu bernilai sedekah baginya.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/498, cet. Dar al-Ma’rifah) menjelaskan:

“Dapat diambil pelajaran dari hadis ini bahwa amal tidak akan bernilai pahala kecuali disertai niat.”


Pahala Wanita dalam Pekerjaan Rumah Tangga Saat Ramadan

Jika amal ini sudah berpahala secara umum, maka ketika dilakukan saat berpuasa—yang menambah kesulitan bagi wanita—maka pahalanya akan lebih besar dan dilipatgandakan di bulan Ramadan, karena keutamaan dan kemuliaannya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama:

Al-‘Allamah Ar-Rahibani Al-Hanbali dalam Mathalib Uli An-Nuha (2/385, cet. Al-Maktab Al-Islami) berkata:

“Pahala dan dosa menjadi berlipat ganda berdasarkan tempat yang memiliki keutamaan seperti Makkah, Madinah, Baitul Maqdis, dan masjid-masjid. Juga berdasarkan waktu yang memiliki keutamaan seperti hari Jumat, bulan-bulan haram, dan bulan Ramadan. Adapun perlipatan pahala kebaikan, maka hal itu adalah sesuatu yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.”


Kesimpulan

Berdasarkan hal ini, maka wanita mendapatkan pahala atas pekerjaan dan tugas rumah tangga yang dikerjakannya, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Pahalanya di bulan Ramadan menjadi berlipat karena dilakukan bersamaan dengan ibadah puasa yang memiliki tingkat kesulitan tersendiri.

Sebaiknya ia menghadirkan niat ikhlas dalam pekerjaannya ini untuk mencari ridha Allah, karena ini lebih menegaskan perolehan pahala yang besar.

Wallahu A’lam.

Sumber: https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/21751/%D8%AB%D9%88%D8%A7%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A3%D8%A9-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B9%D9%85%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%86%D8%B2%D9%84%D9%8A%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%8A-%D8%AA%D9%82%D9%88%D9%85-%D8%A8%D9%87%D8%A7-%D9%81%D9%8A-%D8%B1%D9%85%D8%B6%D8%A7%D9%86