Maqashid Syari’ah merupakan salah satu aspek peradaban dari syariat Islam; ia menentukan dasar pemahaman Islam dalam menjalani kehidupan ini. Islam memperhatikan berbagai tingkat tujuan, yang diurutkan menurut prioritas, yaitu tiga tingkat: darurat(daruriyat ضرورية), kebutuhan (hajiyat/ حاجية), dan perbaikan (tahsiniyyat/تحسينية).
Dalam artikel ini, kita akan membatasi diri pada tujuan darurat untuk memahami dasar pemahaman Islam bagi seorang Muslim, serta apa yang seharusnya dimiliki dan diperolehnya, sebagai minimum yang harus ada. Kita perlu menyadari bahwa Islam tidak berhenti pada batas ini, tetapi lebih dari itu dan masuk ke dalam ruang lingkup tujuan kebutuhan dan perbaikan juga.
Tujuan darurat adalah minimum dasar yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk ditegakkan sebagai tujuan yang dicari oleh syariat melalui berbagai komponennya, sebagai bukti keberhasilannya dan untuk memberdayakan elemen-elemen yang mengikutinya. Tujuan ini membawa manfaat bagi mereka dan menjauhkan mereka dari mudarat, serta mencapai keamanan, ketenangan, dan stabilitas. Para ulama telah menetapkan lima tujuan utama, yaitu: “melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta,” yang mendasari kepentingan dan kehidupan manusia, di mana mereka tidak dapat hidup tanpanya. Jika semua atau sebagian dari tujuan ini hilang, maka keadaan mereka akan terganggu dan sistem kehidupan mereka akan terhambat.
Melindungi agama: Merupakan hal yang sangat penting dalam pemahaman Islam, karena masyarakat tidak dapat berdiri tanpa keberadaannya, penerapan hukum-hukumnya, dan pelaksanaan syariatnya. Agama memiliki lima rukun: dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, memberikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan melaksanakan haji. Selain itu, terdapat berbagai kewajiban yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dijauhi. Melindungi agama dilakukan dengan mengajak kepada kebaikan dan menyeru untuk mengikuti perintahnya, serta melarang yang dilarang dan mengajak untuk menjauhinya.
Melindungi jiwa: Allah melarang membunuh jiwa tanpa hak, sehingga hak untuk hidup merupakan hal yang fundamental dan dijamin dalam syariat Islam. Hak hidup ini tidak dapat dilanggar kecuali ketika seseorang melanggar hak hidup orang lain dengan membunuhnya, atau melakukan kejahatan berat yang mengancam masyarakat. Melindungi jiwa juga meliputi perlindungan terhadap banyak hak, mulai dari hak hidup hingga hak kesehatan dan materi yang menjamin kehidupan yang layak.
Melindungi akal: Karena akal merupakan pokok dari beban tanggung jawab dalam Islam, maka harus dijaga agar tetap mampu memahami realitas dan menilai tindakan yang tepat dalam berinteraksi dengan dunia. Oleh karena itu, Islam mengharamkan alkohol karena dapat menghilangkan kesadaran dan kemampuan akal dalam memahami kebenaran, serta zat-zat memabukkan lainnya. Islam juga menetapkan hukuman yang diperlukan untuk menghadapi penyimpangan ini agar akal manusia tetap sehat dan mampu berpikir.
Melindungi keturunan: Tujuan ini diatur oleh Allah dengan sistem sosial yang komprehensif dan jaminan yang diperlukan. Keturunan hanya dapat terjadi melalui pernikahan, yang dianjurkan dan disarankan. Pernikahan harus dilakukan dengan akta yang disaksikan, sehingga ada bukti yang jelas, dan tidak ada salah satu pihak yang melanggar hak yang lain. Kewajiban dan hak ditentukan untuk kedua pasangan, sehingga hubungan antara keduanya terjalin dalam kerangka saling menghormati dan tanggung jawab bersama. Islam juga menetapkan cara untuk mengakhiri pernikahan melalui perceraian atau khulu’ jika tidak mungkin lagi untuk hidup bersama atau terjadi masalah yang memicu perpisahan, tanpa memaksa mereka untuk tetap tinggal di tempat yang dipenuhi konflik. Selain itu, hak-hak anak yang lahir dari pernikahan dijamin, termasuk dukungan materi, pendidikan yang baik, dan perlakuan yang layak.
Melindungi harta: Karena harta adalah tulang punggung kehidupan, dan dengannya orang dapat membedakan kemampuan dan kesulitan dalam menghadapi beban hidup, Islam menjelaskan pentingnya harta dan kewajiban untuk mendapatkannya dari sumber yang halal, seperti bekerja, berdagang, atau warisan. Harta tidak boleh diperoleh dari cara yang tidak halal, seperti mencuri, merampok, atau menipu. Selain itu, menghabiskan harta secara tidak halal, seperti untuk hal-hal terlarang, juga dilarang. Islam juga menentang pemborosan dan ketidakhematannya, dan mengatur hak bagi orang kaya untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang miskin melalui kewajiban zakat dan sumbangan sukarela.
Dalam gambaran singkat ini, kita telah menyoroti tujuan-tujuan dasar dalam syariat Islam. Allah SWT telah menetapkan banyak hukum yang mewajibkan untuk mencapai tujuan-tujuan ini di berbagai level masyarakat, baik penguasa maupun yang dipimpin, kaya atau miskin, orang tua atau anak, dan lain-lain. Seperti yang kita lihat, tujuan-tujuan ini terdiri dari banyak elemen yang saling terkait dan saling berhubungan, menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang selaras dengan ciptaan Allah yang terdiri dari berbagai bagian dan aspek. Oleh karena itu, Islam mencakup sistem pemikiran yang beragam dan saling terkait, yang bekerja sama untuk menghasilkan pola atau pemahaman Islam tentang kehidupan dalam berbagai aspek dan kondisi.