JIKA ENGKAU BERPUASA, HENDAKLAH KAU PUASAKAN JUGA TELINGA DAN PENGELIHATAN

Seorang muslim yang berpuasa harus menahan pendengarannya dan penglihatannya dari hal-hal yang diharamkan, serta menahan lisannya dari kebohongan, ghibah, kedzaliman, permusuhan, dan berbagai dosa lainnya. Sebab, jika seseorang hanya menahan diri dari makan, minum, dan syahwat, tetapi anggota tubuhnya masih melakukan perbuatan haram, maka puasanya tidak sempurna.

Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjaga anggota tubuh dan mengabarkan bahwa anggota tubuh kita akan menjadi saksi atas perbuatan yang kita lakukan di hari kiamat. Oleh karena itu, menjaga pandangan, pendengaran, serta menahan lisan dari ghibah, namimah, dan perkataan keji adalah kewajiban dalam kondisi apa pun. Dan dalam keadaan berpuasa, kewajiban ini lebih ditekankan.

Allah ta’ala berfirman:

﴿إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا﴾
(Artinya: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”)
[QS. Al-Isra: 36]

Allah juga berfirman:

﴿حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾
(Artinya: “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka atas apa yang telah mereka lakukan.”)
[QS. Fussilat: 20]

Pandangan Ulama Tentang Menjaga Anggota Tubuh Saat Berpuasa

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Latha’if al-Ma’arif (hlm. 155-156, Dar Ibn Hazm) berkata:

“Ketahuilah bahwa mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan syahwat yang mubah dalam keadaan berpuasa tidak akan sempurna kecuali setelah mendekatkan diri kepada-Nya dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan setiap saat, seperti kebohongan, kedzaliman, dan permusuhan terhadap sesama manusia dalam hal darah, harta, dan kehormatan mereka.”

Kemudian beliau mengutip syair:

إِذَا لَمْ يَكُنْ فِي السَّمْعِ مِنِّي تَصَاوُنٌ … وَفِي بَصَرِي غَضٌّ وَفِي مَنطِقِي صَمْتُ

فَحَظِّي إِذًا مِن صَوْمِيَ الجُوعُ وَالظَّمَا … فَإِن قُلْتُ إِنِّي صُمْتُ يَوْمِي فَمَا صُمْتُ

(Artinya: Jika pendengaranku tidak menjaga diri, penglihatanku tidak menunduk, dan lisanku tidak diam, maka bagian yang kudapatkan dari puasaku hanyalah lapar dan haus. Jika aku berkata bahwa aku telah berpuasa, maka sebenarnya aku belum berpuasa.)

Ibnu Rajab kemudian menjelaskan:

“Hakikatnya, mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan perkara yang mubah tidak akan sempurna kecuali setelah meninggalkan perkara yang haram. Barang siapa yang melakukan perkara haram lalu mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan perkara yang mubah, maka keadaannya seperti orang yang meninggalkan kewajiban tetapi memperbanyak amalan sunnah. Meskipun puasanya tetap sah menurut jumhur ulama, dan dia tidak diperintahkan untuk mengulang puasanya, karena suatu amal tidak batal kecuali jika seseorang melakukan hal yang dilarang yang berkaitan khusus dengan amal tersebut.”

Dampak Maksiat terhadap Puasa

Mayoritas ulama berpendapat bahwa melakukan maksiat saat berpuasa tidak membatalkan puasa, tetapi mengurangi pahala dan keberkahannya.

Imam Al-Haththab Al-Maliki dalam kitabnya Mawahib al-Jalil (2/396, Dar al-Fikr) berkata:

“Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk menahan lisannya dari terlalu banyak berbicara dalam hal yang mubah, serta dari berbicara selain dalam dzikrullah. Adapun menahan lisan dari ghibah, namimah, dan perkataan keji, maka hukumnya wajib, baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak. Namun dalam keadaan berpuasa, kewajiban ini lebih ditekankan. Meskipun begitu, puasa tidak batal karena perbuatan tersebut.”

Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Majmu’ (6/356, Dar al-Fikr) berkata:

“Seorang yang berpuasa hendaknya menjaga puasanya dari ghibah dan makian. Maksudnya, menjauhi perbuatan tersebut lebih ditekankan bagi orang yang berpuasa dibandingkan yang tidak berpuasa. Meskipun demikian, setiap muslim harus menghindari perbuatan ini dalam setiap keadaan. Jika seseorang berbuat ghibah saat berpuasa, maka ia berdosa, tetapi puasanya tetap sah menurut mazhab kami, juga menurut Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan seluruh ulama kecuali Al-Auza’i, yang berpendapat bahwa ghibah membatalkan puasa dan harus diqadha.”

Imam Zakariya Al-Anshari Asy-Syafi’i dalam kitab Asna al-Mathalib (1/421, Dar al-Kitab al-Islami) berkata:

“Sebagaimana dikatakan oleh Al-Mutawalli: Seorang yang berpuasa wajib berpuasa dengan matanya, sehingga tidak melihat hal yang haram, dengan pendengarannya sehingga tidak mendengar hal yang haram, dan dengan lisannya sehingga tidak berkata keji, tidak mencaci, tidak berbohong, dan tidak berbuat ghibah.”

Syaikh Al-Buhuti Al-Hanbali dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat (1/488, Alam al-Kutub) berkata:

“Menjauhi kebohongan, ghibah, namimah, makian, perkataan keji, dan sejenisnya adalah kewajiban dalam setiap waktu, namun lebih ditekankan dalam bulan Ramadan dan di tempat yang mulia seperti Tanah Haram. Hal ini karena pahala dan dosa berlipat ganda pada waktu dan tempat yang mulia.”

Imam Ahmad berkata:

“Seorang yang berpuasa harus menjaga puasanya dari perkataan yang sia-sia, tidak berbantah-bantahan, dan menjaga puasanya. Para salaf dahulu, jika mereka berpuasa, mereka duduk di masjid dan berkata: ‘Kami ingin menjaga puasa kami dan tidak menggunjing seseorang serta tidak melakukan perbuatan yang merusak puasa kami.’”

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, perkataan Sayyidina Jabir radhiyallahu ‘anhu: “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ” adalah perkataan yang sahih dan memiliki banyak pendukung dari berbagai jalur.

Maknanya adalah seorang muslim yang berpuasa hendaknya juga berpuasa dengan anggota tubuhnya, yaitu dengan menjaga pendengaran, penglihatan, dan lisannya dari hal-hal yang diharamkan. Hal ini karena perbuatan maksiat dapat mengurangi pahala puasa, meskipun puasanya tetap sah.

Wallahu a’lam.