Hal yang perlu diterima adalah bahwa Mazhab Maliki memiliki enam belas sumber hukum yang digunakan dalam istinbat (penggalian hukum) dan pengarahannya. Sumber-sumber tersebut, sebagaimana yang disepakati oleh mayoritas ulama, adalah sebagai berikut:
- Nash (teks eksplisit dari Al-Qur’an dan Hadis).
- Zahir, yaitu makna yang lebih kuat.
- Ta’wil, yaitu makna yang lebih lemah, yang tidak didahulukan atas zahir kecuali dengan penguat.
- Mafhum Mukhalafah (makna kebalikan dari suatu nash).
- Mafhum Muwafaqah, yang disebut juga Tanbih al-Khithab atau Fahwa al-Khithab (makna tersirat yang lebih kuat dari nash).
- Dalalat al-Iqtida’, yang juga disebut Mafhum al-Khithab (makna yang diperlukan agar teks dapat dipahami dengan benar).
- Dalalat al-Ima’, yang juga disebut Tanbih al-Khithab (isyarat dalam teks yang menunjukkan hukum).
Semua dalil di atas berlaku dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Selain itu, Mazhab Maliki juga berpegang pada:
- Ijma’ (kesepakatan ulama).
- Qiyas (analogi hukum).
- ’Amal Ahl Madinah (praktik penduduk Madinah).
- Qaul al-Shahabi (pendapat sahabat Nabi).
- Istihsan (preferensi hukum berdasarkan maslahat).
- Sadd al-Dzara’i (menutup pintu yang dapat mengarah kepada keburukan).
- Istishhab (melanjutkan hukum yang telah ada hingga ada dalil yang mengubahnya).
- Khabar Ahad (hadis yang diriwayatkan oleh satu atau beberapa perawi, tidak sampai mutawatir).
- Masalih Mursalah (kemaslahatan umum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash).
- Mura’ah al-Khilaf (mempertimbangkan pendapat yang berbeda dalam fatwa atau kebijakan).
Bagi yang ingin memperdalam pembahasan ini, dapat merujuk pada kitab “Ishâl as-Sâlik fî Ushûl al-Imâm Mâlik” karya ulama besar Yahya bin Muhammad al-Mukhtar al-Walati.
Perluasan Konsep Dalil dalam Mazhab Maliki
Beberapa ulama memperluas cakupan dalil-dalil syar’i dengan memasukkan konsep taujih (pengarahan hukum), ta’lil (pencarian sebab hukum), serta kaidah-kaidah ushul dan fiqh yang disimpulkan dari metode para mujtahid dalam beristinbat. Hal ini sebagaimana yang diteliti oleh Dr. Umar al-Jidi dalam bukunya “Mabahits fi al-Mazhab al-Maliki”.
Para ulama yang mendukung pendekatan ini berargumen bahwa teks dari Al-Qur’an dan Hadis bisa menjadi ladang kesesatan bagi orang yang tidak memahami fiqh. Oleh karena itu, dalil tidak dapat dijadikan hujjah tanpa menimbangnya dengan kaidah-kaidah hukum.
Lima Kaidah Pokok dalam Fiqh Maliki
Para ulama sepakat bahwa lima kaidah utama mencakup seluruh cabang fiqh, yaitu:
- Al-Yaqin La Yazulu bi al-Syak (keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan).
- La Dharar wa La Dhirar, atau Adh-Dharar Yuzal (tidak boleh ada bahaya atau membahayakan, dan bahaya harus dihilangkan).
- Al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan).
- Al-‘Adah Muhakkamah (adat kebiasaan bisa menjadi hukum).
- Al-Umur bima Qashidiha (suatu perkara bergantung pada niatnya).
Bagi yang ingin memperdalam pembahasan ini, dapat merujuk pada kitab-kitab berikut:
- “Syarh al-Minhaj al-Muntakhab ila Qawa‘id al-Mazhab” karya Abu al-Abbas Ahmad bin Ali al-Manjur (w. 995 H).
- “Al-Rawd al-Mubhij bi Syarh Bustan Fikr al-Muhj fi Takmilat al-Minhaj” karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Miara al-Fasi (w. 1072 H).
- “Fath al-Malik al-Khallaq fi Syarh Lamiyyat al-Zuqaq” karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Miara al-Fasi (w. 1072 H).
- “Khawatim al-Dhahab ‘ala al-Minhaj al-Muntakhab ila Qawa‘id al-Mazhab” karya Abd al-Wahid bin Muhammad bin Ibrahim al-Amzuri al-Hilali (w. 1250 H).
- “Al-Dalil al-Mahir al-Nasih Syarh Nazm al-Majaz al-Wadhih ‘ala Qawa‘id al-Mazhab al-Rajih” karya Muhammad Yahya al-Walati (w. 1330 H).
- “I’dad al-Muhj li al-Istifadah min al-Minhaj fi Qawa‘id al-Fiqh al-Maliki” karya Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Amin bin Ahmad al-Jakni al-Shanqiti.
- “Tathbiqat Qawa‘id al-Fiqh ‘inda al-Malikiyyah min Khilal Kitabi Idhah al-Masalik li al-Wansharisi wa Syarh al-Minhaj al-Muntakhab li al-Manjur” karya al-Shadiq bin Abd al-Rahman al-Ghiryani.
- “Tathbiqat Qawa‘id al-Fiqh ‘inda al-Malikiyyah min Khilal Kitab al-Bahjah fi Syarh al-Tuhfah li al-Tasuli” karya al-Shadiq bin Abd al-Rahman al-Ghiryani.