Jenis-Jenis Dalil dalam Mazhab Maliki

Hal yang perlu diterima adalah bahwa Mazhab Maliki memiliki enam belas sumber hukum yang digunakan dalam istinbat (penggalian hukum) dan pengarahannya. Sumber-sumber tersebut, sebagaimana yang disepakati oleh mayoritas ulama, adalah sebagai berikut:

  1. Nash (teks eksplisit dari Al-Qur’an dan Hadis).
  2. Zahir, yaitu makna yang lebih kuat.
  3. Ta’wil, yaitu makna yang lebih lemah, yang tidak didahulukan atas zahir kecuali dengan penguat.
  4. Mafhum Mukhalafah (makna kebalikan dari suatu nash).
  5. Mafhum Muwafaqah, yang disebut juga Tanbih al-Khithab atau Fahwa al-Khithab (makna tersirat yang lebih kuat dari nash).
  6. Dalalat al-Iqtida’, yang juga disebut Mafhum al-Khithab (makna yang diperlukan agar teks dapat dipahami dengan benar).
  7. Dalalat al-Ima’, yang juga disebut Tanbih al-Khithab (isyarat dalam teks yang menunjukkan hukum).

Semua dalil di atas berlaku dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Selain itu, Mazhab Maliki juga berpegang pada:

  1. Ijma’ (kesepakatan ulama).
  2. Qiyas (analogi hukum).
  3. ’Amal Ahl Madinah (praktik penduduk Madinah).
  4. Qaul al-Shahabi (pendapat sahabat Nabi).
  5. Istihsan (preferensi hukum berdasarkan maslahat).
  6. Sadd al-Dzara’i (menutup pintu yang dapat mengarah kepada keburukan).
  7. Istishhab (melanjutkan hukum yang telah ada hingga ada dalil yang mengubahnya).
  8. Khabar Ahad (hadis yang diriwayatkan oleh satu atau beberapa perawi, tidak sampai mutawatir).
  9. Masalih Mursalah (kemaslahatan umum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash).
  10. Mura’ah al-Khilaf (mempertimbangkan pendapat yang berbeda dalam fatwa atau kebijakan).

Bagi yang ingin memperdalam pembahasan ini, dapat merujuk pada kitab “Ishâl as-Sâlik fî Ushûl al-Imâm Mâlik” karya ulama besar Yahya bin Muhammad al-Mukhtar al-Walati.

Perluasan Konsep Dalil dalam Mazhab Maliki

Beberapa ulama memperluas cakupan dalil-dalil syar’i dengan memasukkan konsep taujih (pengarahan hukum), ta’lil (pencarian sebab hukum), serta kaidah-kaidah ushul dan fiqh yang disimpulkan dari metode para mujtahid dalam beristinbat. Hal ini sebagaimana yang diteliti oleh Dr. Umar al-Jidi dalam bukunya “Mabahits fi al-Mazhab al-Maliki”.

Para ulama yang mendukung pendekatan ini berargumen bahwa teks dari Al-Qur’an dan Hadis bisa menjadi ladang kesesatan bagi orang yang tidak memahami fiqh. Oleh karena itu, dalil tidak dapat dijadikan hujjah tanpa menimbangnya dengan kaidah-kaidah hukum.

Lima Kaidah Pokok dalam Fiqh Maliki

Para ulama sepakat bahwa lima kaidah utama mencakup seluruh cabang fiqh, yaitu:

  1. Al-Yaqin La Yazulu bi al-Syak (keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan).
  2. La Dharar wa La Dhirar, atau Adh-Dharar Yuzal (tidak boleh ada bahaya atau membahayakan, dan bahaya harus dihilangkan).
  3. Al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan).
  4. Al-‘Adah Muhakkamah (adat kebiasaan bisa menjadi hukum).
  5. Al-Umur bima Qashidiha (suatu perkara bergantung pada niatnya).

Bagi yang ingin memperdalam pembahasan ini, dapat merujuk pada kitab-kitab berikut:

  • “Syarh al-Minhaj al-Muntakhab ila Qawa‘id al-Mazhab” karya Abu al-Abbas Ahmad bin Ali al-Manjur (w. 995 H).
  • “Al-Rawd al-Mubhij bi Syarh Bustan Fikr al-Muhj fi Takmilat al-Minhaj” karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Miara al-Fasi (w. 1072 H).
  • “Fath al-Malik al-Khallaq fi Syarh Lamiyyat al-Zuqaq” karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Miara al-Fasi (w. 1072 H).
  • “Khawatim al-Dhahab ‘ala al-Minhaj al-Muntakhab ila Qawa‘id al-Mazhab” karya Abd al-Wahid bin Muhammad bin Ibrahim al-Amzuri al-Hilali (w. 1250 H).
  • “Al-Dalil al-Mahir al-Nasih Syarh Nazm al-Majaz al-Wadhih ‘ala Qawa‘id al-Mazhab al-Rajih” karya Muhammad Yahya al-Walati (w. 1330 H).
  • “I’dad al-Muhj li al-Istifadah min al-Minhaj fi Qawa‘id al-Fiqh al-Maliki” karya Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Amin bin Ahmad al-Jakni al-Shanqiti.
  • “Tathbiqat Qawa‘id al-Fiqh ‘inda al-Malikiyyah min Khilal Kitabi Idhah al-Masalik li al-Wansharisi wa Syarh al-Minhaj al-Muntakhab li al-Manjur” karya al-Shadiq bin Abd al-Rahman al-Ghiryani.
  • “Tathbiqat Qawa‘id al-Fiqh ‘inda al-Malikiyyah min Khilal Kitab al-Bahjah fi Syarh al-Tuhfah li al-Tasuli” karya al-Shadiq bin Abd al-Rahman al-Ghiryani.
https://www.facebook.com/share/p/1E2XzFojuA