Hukum Menggabungkan Niat Ukhrawi dan Duniawi

Pertanyaan: Beberapa orang menggabungkan niat ukhrawi dan duniawi ketika beribadah, seperti orang yang berwudhu dengan juga meniatkan untuk menyegarkan badan atau mendinginkan badan. Bagaimana hukum perbuatan tersebut?

Jawaban: Barang siapa yang berniat melakukan ibadah sambil menginginkan hal lain yang dapat diperoleh tanpa niat khusus, seperti berniat menyegarkan diri saat berwudhu atau menurunkan berat badan saat berpuasa, maka niatnya tetap sah menurut pendapat yang mu’tamad (dipegang dalam madzhab). Sebab, hal tersebut terjadi secara alami tanpa memerlukan niat khusus. Namun, sebagian ulama, seperti Imam Al-Ghazali, berpendapat bahwa sahnya niat yang disertai tujuan duniawi tergantung pada dominasi niat akhirat dalam ibadah tersebut. Jika niat akhirat lebih dominan dibanding duniawi, niatnya sah dan ibadahnya diterima. Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa niat ibadah tidak sah jika disertai tujuan duniawi, baik niat akhiratnya lebih dominan maupun tidak.

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj yang merupakan salah satu referensi madzhab Syafi’i disebutkan: 

“Barang siapa yang berniat menyegarkan diri atau hal lain yang diperoleh tanpa niat khusus, seperti membersihkan diri, meskipun dalam wudhu, dengan syarat ia juga memiliki niat yang dianggap sah dalam ibadah; misalnya menghadirkan niat wudhu saat berniat menyegarkan diri, maka wudhunya sah menurut pendapat yang lebih kuat (ash-shahih). Sebab, hal tersebut terjadi tanpa memerlukan niat khusus, sebagaimana orang yang shalat dengan niat shalat sekaligus menghindari penagih utang, maka shalatnya tetap sah. Pendapat kedua menyatakan bahwa hal ini tidak sah karena adanya pencampuran antara ibadah dengan tujuan selain ibadah. Namun, jika seseorang kehilangan niat yang dianggap sah, misalnya hanya berniat menyegarkan diri tanpa niat wudhu, maka basuhan yang dilakukan dengan niat menyegarkan diri tidak sah, dan ia harus mengulanginya tanpa perlu memulai wudhu dari awal.”

Imam Az-Zarkasyi menambahkan: “Perbedaan pendapat ini hanya berlaku dalam hal sah atau tidaknya ibadah, sedangkan dalam hal pahala, tampaknya tidak akan diperoleh.”

Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa jika tujuan duniawi tercampur dalam ibadah, maka yang menjadi ukuran adalah niat utamanya. Jika tujuan duniawi lebih dominan, maka tidak ada pahala. Jika tujuan agama lebih dominan, pahala diberikan sesuai kadar niat tersebut. Namun, jika keduanya seimbang, maka keduanya saling membatalkan. Adapun Ibnu Abdus Salam berpendapat bahwa tidak ada pahala sama sekali, baik tujuan duniawi dan agama seimbang maupun berbeda.

Berdasarkan hal ini, tidak ada masalah bagi seseorang yang berpuasa dengan niat menurunkan berat badan atau berwudhu dengan niat menyegarkan diri, karena penurunan berat badan dan segarnya tubuh karena basuhan air wudhu terjadi secara alami tanpa memerlukan niat khusus. Namun, alangkah baiknya jika seseorang berniat beribadah semata dalam ibadahnya, untuk menghindari perbedaan pendapat ulama dan agar tidak kehilangan pahala.

Wallahu a’lam bishawab.

Sumber: https://aliftaa.jo/fatwa/3640/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%85%D9%86-%D9%86%D9%88%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%A8%D8%A7%D8%AF%D8%A9-%D9%88%D9%82%D8%B5%D8%AF-%D9%85%D8%B9%D9%87%D8%A7-%D8%A3%D9%85%D8%B1%D8%A7%D9%8B-%D8%AF%D9%86%D9%8A%D9%88%D9%8A%D8%A7%D9%8B

(dengan beberapa perubahan)