HUKUM MENELAN AIR WUDHU TANPA SENGAJA

Mazhab Syafi’i dalam pendapat yang dipegang kuat (mu’tamad) dan mazhab Hanbali berpendapat bahwa puasa seseorang tidak batal jika air kumur (madhmadha) masuk ke tenggorokan tanpa disengaja saat berwudhu untuk shalat fardhu dalam puasa yang wajib, asalkan tidak berlebihan dalam berkumur. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan diikuti oleh Imam al-Auza’i, Ishaq bin Rahawaih, Atha’ bin Abi Rabah, Ibn Abi Laila, Hamad, asy-Sya’bi, dan al-Hasan bin Hayy.

Pendapat Ulama:

  1. Imam Zakaria al-Anshari (Syafi’i) dalam Asna al-Mathalib (1/417) berkata:
    “Jika air kumur atau air istinsyaq (memasukkan air ke hidung) masuk ke dalam tubuhnya tanpa sengaja dan tanpa berlebihan, maka puasanya tidak batal, karena itu termasuk hal yang diperintahkan tanpa ada unsur kesengajaan.”
  2. Ibnu Qudamah (Hanbali) dalam al-Mughni (3/17) mengatakan:
    “Jika seseorang berkumur atau ber-istinsyaq dalam wudhu lalu air masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja dan tanpa berlebihan, maka tidak ada kewajiban apa pun baginya. Pendapat ini juga dipegang oleh al-Auza’i, Ishaq, dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya. Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”
  3. Abu Sa’adat al-Buhuti (Hanbali) dalam Kasyaf al-Qina’ (2/321):
    “Jika seseorang berkumur atau ber-istinsyaq dalam wudhu lalu air masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja, atau ia menelan sisa air kumur tanpa niat, maka puasanya tidak batal, karena itu terjadi tanpa kehendaknya, seperti halnya debu yang masuk ke dalam tenggorokan.”
  4. Al-Kasani (Hanafi) dalam Badai’ as-Shanai’ (2/91):
    “Ibnu Abi Laila berkata: Jika wudhunya untuk shalat fardhu, maka puasanya tidak batal.”
  5. Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (4/349):
    “Jika seseorang berkumur atau ber-istinsyaq, lalu air masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya, baik ia dalam keadaan ingat atau lupa. Ibnu Abi Laila berkata: Tidak ada qadha baginya. Ini juga diriwayatkan dari beberapa tabi’in, yaitu asy-Sya’bi, Hamad, dan al-Hasan bin Hayy.”
  6. Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan pendapat Atha’:
    “Jika seseorang ber-istinsyaq lalu air masuk ke tenggorokannya, maka tidak mengapa selama dia tidak sengaja.”

Hukum Jika Berlebihan dalam Berkumur atau Istinsyaq

Jika seseorang berkumur atau ber-istinsyaq secara berlebihan saat berwudhu, maka dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali terdapat dua pendapat:

  1. Pendapat pertama (mazhab Syafi’i yang dipegang kuat):
    Jika air masuk ke tenggorokan karena berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq, maka puasanya batal. Sebab, berlebihan dalam berkumur dan istinsyaq saat berpuasa dilarang, sehingga ini dianggap mirip dengan tindakan sengaja membatalkan puasa.
  2. Pendapat kedua:
    Puasa tidak batal, karena masuknya air bukan terjadi dengan niat sengaja. Imam Ahmad berpendapat bahwa sebaiknya ia mengqadha puasanya.

Dalil Pendapat Pertama:

  • Al-Khatib asy-Syarbini (Syafi’i) dalam Mughni al-Muhtaj (2/158):
    “Jika air kumur atau istinsyaq masuk ke dalam tubuhnya, maka pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa jika ia berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq, maka puasanya batal. Sebab, orang yang berpuasa dilarang berlebihan dalam berkumur dan istinsyaq. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan puasanya tidak batal secara mutlak karena itu terjadi tanpa kehendaknya.”
  • Jalaluddin al-Mahalli (Syafi’i) dalam Kanz ar-Raghibin (2/73):
    “Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa jika seseorang berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq, maka puasanya batal, meskipun ia lupa sedang berpuasa.”
  • Ibnu Qudamah (Hanbali) dalam al-Mughni (3/18):
    “Jika seseorang berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq hingga air masuk ke tenggorokannya, maka menurut Imam Ahmad, sebaiknya ia mengqadha puasanya. Ada dua pendapat mengenai apakah puasanya batal atau tidak. Pendapat pertama menyatakan puasanya batal, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berlebihan dalam istinsyaq saat berpuasa. Pendapat kedua menyatakan puasanya tidak batal, karena air masuk tanpa disengaja, mirip seperti debu tepung yang masuk ke tenggorokan.”

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan di atas, maka:

  • Jika seseorang berkumur atau ber-istinsyaq saat wudhu untuk shalat fardhu dalam keadaan puasa, lalu air masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja dan tanpa berlebihan, maka puasanya tetap sah.
  • Namun, jika ia berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq hingga air masuk ke tenggorokannya, maka menurut mazhab Syafi’i yang lebih kuat, puasanya batal dan harus mengqadha.
  • Disarankan bagi yang mengalami hal ini untuk mengqadha puasanya sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Namun, jika sulit melakukannya, maka boleh mengikuti pendapat ulama yang menyatakan puasanya tetap sah.