Hukum Berbicara Saat Wudhu

Pertanyaan: Apa hukum berbicara di saat sedang berwudhu?

Jawaban: Dalam berwudhu ada adab-adab yang perlu diperhatikan, dan berbicara saat berwudhu tanpa adanya kebutuhan adalah termasuk perbuatan meninggalkan adab berwudhu menurut mazhab Hanafi, dan dianggap makruh menurut mazhab Maliki; sementara itu, dianggap sebagai khilaful aula menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Imam Nawawi Syafi’i dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan: [Penulis menyebutkan bahwa sunnah-sunnah wudhu ada dua belas… di antaranya… tidak berbicara di dalamnya tanpa kebutuhan… Dan Qadhi Iyadh dalam “Syarh Shahih Muslim” menyebutkan bahwa para ulama memakruhkan berbicara dalam wudhu dan mandi, dan yang disebutkan tentang kemakruhan ini diartikan sebagai khilaful aula. Jika tidak ada larangan yang jelas, maka tidak dapat disebut makruh kecuali dalam khilaful aula.]

Makna dari khilaful aula adalah, segala sesuatu yang dilarang untuk di lakukan tetapi larangan tersebut tidak memiliki nash (dalil) yang jelas. Dan perbuatan yang masuk ke dalam kategori ini adalah meninggalkan hal-hal yang disunnahkan, seperti meninggalkan salah satu adab dalam beribadah, meninggalkan solat sunnah dhuha dll.

Kesimpulan, bahwa berbicara saat berwudhu tidak membatalkan dan wudhunya tetap sah meski yang di bicarakan adalah sesuatu yang perlu ataupun yang tidak perlu di bicarakan. Tetapi melakukan hal tersebut lebih baik ditinggalkan karena menyelisihi adab dalam beribadah.

Wallahu a’lam bishawab.

Sumber: https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/19029/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%83%D9%84%D8%A7%D9%85-%D8%A7%D8%AB%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%B6%D9%88%D8%A1