BULAN PUASA; APAKAH SYARIAT KHUSUS BAGI UMAT NABI MUHAMMAD?

Puasa telah diwajibkan atas umat-umat sebelum Islam sebagaimana diwajibkan atas umat Islam. Hal ini didukung oleh firman Allah Ta’ala:

﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾


(Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa). (QS. Al-Baqarah: 183)

Imam al-Wahidi dalam kitab al-Wajiz (hlm. 149, Dar al-Qalam) menjelaskan:

“﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ﴾

 berarti puasa di bulan Ramadan.

 ﴿كَمَا كُتِبَ﴾

 berarti sebagaimana diwajibkan

 ﴿عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ﴾

,yakni kalian diperintahkan berpuasa sebagaimana umat-umat sebelum kalian diperintahkan berpuasa.”

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kesamaan yang dimaksud dalam ayat ini adalah dalam hal dasar kewajiban puasa, sementara kewajiban puasa Ramadan secara khusus merupakan kekhususan bagi umat Nabi Muhammad ﷺ sebagai bentuk pemuliaan bagi beliau.

Al-‘Allamah al-Shawi dalam al-Syarh al-Saghir (1/681, Dar al-Ma‘arif) berkata:

“Bulan ini dinamakan Ramadan karena ia membakar (menghapus) dosa-dosa dan menghilangkannya. Bulan ini adalah kekhususan umat ini, dan kesamaan dalam ayat tersebut hanya dalam hal asal kewajiban puasa sebagaimana telah ditetapkan.”

Al-‘Allamah al-Qasthalani dalam Syarh Shahih al-Bukhari (3/344, al-Amiriyah) menjelaskan:

“Jika dikatakan bahwa yang dimaksud adalah puasa secara mutlak tanpa batasan jumlah hari dan waktu tertentu, maka kesamaan dalam ayat ini berlaku untuk kewajiban puasa secara umum. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.”

Imam Ibn ‘Allan dalam Dalil al-Falihin (7/22, Dar al-Ma‘rifah) juga menegaskan:

“Para ulama berbeda pendapat apakah kesamaan dalam ayat ini terletak pada dasar kewajiban puasa atau khusus pada bulan Ramadan. Pendapat yang lebih kuat adalah yang pertama, yaitu bahwa kewajiban puasa secara umum sudah ada pada umat-umat terdahulu, sedangkan bulan Ramadan merupakan kekhususan bagi umat ini sebagai bentuk pemuliaan bagi Nabi Muhammad ﷺ.”

Al-‘Allamah al-Munawi dalam Faid al-Qadir (4/211, al-Maktabah al-Tijariyah) mengutip dari al-Qunawi:

“Di antara kekhususan umat ini adalah bulan Ramadan, syaitan-syaitan dibelenggu di dalamnya, surga dihiasi, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari bau kasturi, para malaikat memohonkan ampun baginya hingga ia berbuka, dan ia diampuni di malam terakhir bulan Ramadan.”

Berdasarkan hal ini, puasa bulan Ramadan dengan tata cara yang telah ditentukan dalam syariat Islam merupakan kekhususan bagi umat Islam sebagai bentuk pemuliaan bagi Nabi Muhammad ﷺ. Kesamaan yang disebutkan dalam ayat tersebut hanya berlaku dalam hal kewajiban puasa secara umum, bukan dalam hal jumlah hari dan waktu pelaksanaannya, sebagaimana telah dijelaskan oleh banyak ulama.

Wallahu a‘lam.